JAMBERITA.COM- Setelah sekian lama tidak ada lagi sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, kali ini kembali akan disidangkan penyelenggara pemilu untuk Sarolangun.
Berkas yang termuat dalam Nomor 25-PKE-DKPP/II/2020 itu dengan pelapor adalah Pimpinan Bawaslu Sarolangun dan terlapor merupakan staf sekretariat Bawaslu Sarolangun.
Wein Arifin selaku Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi membenarkan laporan tersebut. Selain itu juga untuk jadwal sidangnya sendiri sudah ditentukan pada 12 Maret mendatang. Dugaan etik ini sendiri dilaporkan langsung oleh para Pimpinan Bawaslu Sarolangun.
"Karena terlapor adalah bagian dari Bawaslu, maka proses persidangan nantinya akan dilakukan di Kantor KPU Provinsi Jambi," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Minggu (8/3/2020).
Sekedar ulasan, staf sekretariat Bawaslu Sarolangun atas nama Bayu ini dilaporkan ke DKPP RI karena melakukan sesuatu yang dilarang sebagai penyelenggara. Bayu sendiri dilaporkan karena berfoto dengan mengacungkan simbol khusus salah satu bakal calon kepala daerah. (am)
3 Tokoh Merangin Merapat ke Barisan Cek Endra, Siap Menangkan Jadi Gubernur
Punya Anggota yang Solid, Gelora Jambi Segera Putuskan Dukungan di Pilkada dan Pilgub 2020
Satu Komando SAH, DPD, DPC Gerindra Se Provinsi Jambi Dukung Prabowo Subianto Jadi Ketua Umum Lagi
Bertemu di Bungo Presiden PKS Mantap ke Al Haris, Sohibul: Insya Allah SK Dikeluarkan pada Beliau


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


