JAMBERITA.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akhirnya angkat bicara terkait dengan kerusuhan yang terjadi di sekolah Unggulan SMA Titian Teras Abdurrahman Sayoeti, di Kabupaten Muaro Jambi, (29/2/2020).
Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokoler Provinsi Jambi Johansyah membenarkan telah terjadi perkelahian antara siswa kelas 11 atas nama M Febriansyah Wijaya dan siswa kelas 12 atas nama M Afnan Rizki Al Fayyadh di SMA Titian Teras pada saat mereka berjalan menuju kampus untuk mengikuti kegiatan belajar malam tepatnya depan kantor Tata Usaha.
"Kejadian perkelahian tersebut dipicu oleh adanya adu mulut antara M Febriansyah dan M Afnan," ungkapnya, Jum'at (6/3/2020).
Kronologis kejadian, awalnya M Febriansyah berjalan ke kampus bersama teman-temannya secara terpisah, bersamaan dengan insiden perkelahian mereka bertemu di lokasi kejadian yaitu Ade Prayoga, M Abrar, Muhammad Ulwan, M Furqhon Frahmadhani, Dimas Rizal Hidayatullah, Zidan Ghafari, M Stefano Geraldi dan pada saat itu juga M Afnan juga sedang berjalan menuju kampus bersama temannya M Akbar Z.
"Selanjutnya Febriansyah terlibat adu mulut dengan kakak kelasnya M Afnan, lalu Febriansyah langsung mengejar Afnan, mereka berdua berkelahi, dalam perkelahian tersebut Afnan pun terjatuh, kemudian Febriansyah pergi meninggalkan menuju kampus/kelas, setelah beberapa menit di kelas ada 3 orang siswa kelas 12 mendatanginya dengan emosi dan berakhir di ruang BK," tuturnya.
Pada saat perkelahian terjadi teman-teman Febriansyah datang yaitu MFR, MZ, MU, DR mereka ingin membantu Afnan, dikarenakan ada luka berdarah karena kepala terhenyak ke Conblock dan terduduk lemas, atau tak berdaya, tapi dikarenakan takut teman-teman Afnan datang akhirnya mereka lari menuju kampus.
"Pada pukul 20.33 WIB kurang lebih, M Akbar setelah lari ke kampus untuk minta bantuan teman-temannya kembali ke tempat kejadian, di mana Afnan yang terduduk lemas langsung dibawa ke rumah petugas kesehatan ibu Rusni untuk mendapatkan pertolongan pertama, dikarenakan ada luka menganga (robek) pada bagian belakang kepala," terangnya.
Maka selanjutnya, Afnan dirujuk ke rumah Bidan di Tangkit untuk mendapatkan jahitan dan akhirnya mendapatkan sebanyak 8 jahitan, setelah itu dibawa kembali ke kampus SMA Titian Teras (Poliklinik). Setelah keadaan dianggap cukup terkontrol/kondusif, pada tengah malam Kepala Sekolah (Kepsek) menelpon orang tua Afnan meminta kesediaannya untuk datang ke SMA.
"Orang tua Afnan pun bersedia datang ke SMA, setelah berbincang-bincang dengan Kepsek dan menjelaskan duduk perkara kejadian, akhirnya pukul 2.00 WIB dini hari, Afnan dibawa pulang oleh orang tuanya untuk dilakukan perawatan lanjutan di rumah," ungkapnya.
Pada keesokan hari, setelah kegiatan apel pagi Kepsek mengadakan rapat dengan tim manajemen sekolah guna membahas kejadian perkara perkelahian antara siswa kelas 11 M Febriansyah dan 12 atas nama M Afnan di SMA Titian Teras Abdurrahman Sayoeti.
"Adapun hasil rapat tim manajemen sekolah, diputuskan bahwa Febriansyah Wijaya kelas 11 dikeluarkan dari SMA Titian Teras, sedangkan 7 orang siswa lainnya dipulangkan menuju proses lanjutan investigasi dari berbagai pihak," tegasnya.
Setelah rapat di manajemen sekolah selesai, lalu Kepsek SMA Titian Teras Abdurrahman Sayoeti melanjutkan rapat besar bersama seluruh majelis guru dan pegawai bertempat di ruang VIP untuk meminta persetujuan berkenaan dengan hasil keputusan rapat manajemen tersebut.
"Selanjutnya pukul 14.00 WIB polisi dan jajaran Polsek Jaluko datang menemui Kepsek bersama anggota sebanyak 7 orang, menginformasikan ada laporan seseorang berkenaan dengan kejadian di SMA Titian Teras," ujarnya.
Demikian berita acara kronologis kejadian di buat dengan sesungguhnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan sesuai dengan keterangan saksi yang ada dan berita acara kejadian dapat dipertanggungjawabkan. "Selanjutnya ditutup dan ditandatangani sesuai dengan tanggal dan juga tempat sebagai yang telah di sudah tanggal dan juga tempat sebagaiman yang telah disebutkan," jelasnya.
Pada 2 Maret 2020, telah dilakukan penandatanganan surat perjanjian damai yang disepakati oleh keempat belah pihak yang bersangkutan, baik pihak pertama, pihak kedua, ketiga dan pihak keempat yang di kuatkan oleh kepala sekolah dan dibenarkan oleh wakil sekolah urusan kesiswaan lengkap dan disertai tandatangan termasuk 5 orang saksi dalam surat.(afm)
Komisi IV Minta Pihak RSUD Raden Mattaher Terus Tingkatkan Pelayanan
Pimpinan DPRD Jadi Pembicara dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD
Surat KASN Mengikat, Gubernur Jambi dan Pejabat Berwenang Terancam Disanksi Presiden
Dikabarkan Anak Oknum Pejabat Bertikai di SMA TT Jambi, Ivan Wirata: Cepat Selesaikan atau Keluarkan
Surat Sudah Beredar, Plt Sekda Sudirman Sebut Belum Terima dari KASN


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



