JAMBERITA.COM - Surat Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) kepada Gubernur Jambi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK) untuk mengembalikan jabatan 6 orang PNS yang dicopot dan di turunkan dari jabatan pada (25/11/2020) ternyata bersifat segera dan mengikat.
Menurut Ketua KASN Agus Pramusinto tertulis dalam surat nomor B-677/KASN/02/2020) yang dilayangkan kepada Gubernur Jambi itu bersifat segera dengan meminta rekomendasi KASN waktu lalu surat nomor B-3964/KASN/11/2019 dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.
Apabila surat KASN tersebut tidak ditindaklanjuti, maka akan berimbas kepada 9 posisi jabatan eselon II yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dengan surat nomor : S-4946/BKD/3.2/XII/2019 pada tanggal 13 Desember 2019 untuk melaksanakan lelang jabatan tidak akan diberikan izin.
"Kami tegaskan bahwa KASN belum dapat memberikan rekomendasi pengisian JPT Pratama (pejabat eselon II) tersebut, sebelum saudara (Gubernur Jambi) menindaklanjuti rekomendasi KASN ( Soal Pembatalan Penonjoban-Demosi 6 PNS) ini," tegasnya yang tertuang dalam surat, Jakarta (28/2/2020).
Kemudian Agus Purmasinto menjelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 32 dan 120 UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, KASN berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT), mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan pejabat JPT.
"Dalam pengisian JPT, PPK (Gubernur- Red) memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN, KASN melakukan pengawasan pengisian JPT baik berdasarkan laporan PPK maupun atas inisiatif KASN, KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada PPK, rekomendasi KASN bersifat mengikat," imbuhnya.
Agus juga menegaskan sesuai ketentuan pasal 33 nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ayat 1 berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, maka KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap PKK dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ayat 2, sanksi berupa peringatan, teguran, perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan dan atau pengembalian pembayaran. Hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang dan sanksi untuk PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
"Ayat 3, sanksi dilakukan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi Pembina ASN terhadap keputusan yang ditetapkan oleh PPK (Gubernur) dan Menteri terhadap keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan terhadap PPK," jelasnya.
Sebelumnya 17 Februari 2020 di KASN Gubernur Jambi bersama PJ sekda Provinsi Jambi, Inspektur Provinsi Jambi Karo Hukum Setda Provinsi Jambi, PLT Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Karo Humas Protokol Setda Provinsi Jambi secara resmi menyampaikan klarifikasi soal pengaduan 6 PNS yang telah dinonjob dan diturunkan dari jabatannya.
Hasil klarifikasi tersebut, malah KASN meminta agar dapat menjadi perhatian Gubernur Jambi dan menindaklanjuti hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja yang disampaikan itu tidak dapat dijadikan bahan pertimbangan dan dasar dalam pengambilan keputusan demosi dan pemberhentian dari jabatan struktural terhadap PNS.
Karena persoalan terhadap pemberhentian dan penurunan 6 pejabat eselon II itu belum ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara langsung kepada masing-masing PNS sesuai ketentuan PP 53 2010 tentang Disiplin PNS dan belum adanya bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan tidak terpenuhinya ketentuan perundang-undangan.
Menariknya, belum selesai persoalan 6 PNS tersebut, Pemprov Jambi baru baru ini kembali bersurat mengusulkan kepada KASN agar dapat memberikan izin rekomendasi untuk melakukan lelang terbuka mengisi 9 jabatan eselon II yang sampai sekarang diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT).
Jabatan yang dimaksud, posisi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dispridag) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Satuan Polisi Pramong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP).
Kepala Biro (Karo) Umum Setda Provinsi Jambi, Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesramas), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) karena memasuki batas usia pensiun dan terakhir Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi karena proses mutasi ke Kemenresdikti.(afm)
SAH Serukan Gerakan Sadaqah Tani Jadi Solusi Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan di Jambi
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Dikabarkan Anak Oknum Pejabat Bertikai di SMA TT Jambi, Ivan Wirata: Cepat Selesaikan atau Keluarkan
Surat Sudah Beredar, Plt Sekda Sudirman Sebut Belum Terima dari KASN


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


