JAMBERITA.COM- Bawaslu Provinsi Jambi mempertanyakan permasalahan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU untuk jalur perseorangan. Hal ini ditakutkan nantinya akan memunculkan sengketa dalam tahapan yang berjalan.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi menyebutkan bahwa memang Silon tidak diatur didalam Undang-Undang. Hanya saja, Silon tersebut diatur didalam PKPU yang sejatinya adalah turunan dari Undang-Undang tersebut.
"Tidak ada masalah terhadap hal tersebut. Kami juga meminta untuk hargai aturan PKPU yang sudah disahkan tersebut. Karena itu adalah aturan yang dibuat berdasarkan Undang-Undang," jelasnya, Senin (17/2/2020).
Ia mengatakan, pihaknya merasa dalam proses penggunaan Silon ini sendiri tidak ada masalah. Karena sejatinya penggunaan Silon ini memudahkan kerja baik pihaknya yang akan melakukan pengecekan maupun bakal calon itu sendiri. (am)
Resmi Dilantik, M Ali Zaini Gantikan Agus Herianto Sebagai Inspektur Daerah Provinsi Jambi
19 Tahun Berlalu: Ratu Munawaroh Kembali Suarakan Perempuan & Kelestarian Hutan di Tengah Kabut Asap
Bawaslu Pertanyakan Keabsahan Silon, Asnawi: Tidak Diatur Undang-Undang
KPU Provinsi Jambi Koordinasi Bersama Stackholder Terhadap Proses Pencalonan Perseorangan
Resmi Dilantik, M Ali Zaini Gantikan Agus Herianto Sebagai Inspektur Daerah Provinsi Jambi
