JAMBERITA.COM- Rudi Wijaya yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan bahwa dirinya mengetahui uang jatah PKS sebesar Rp300 Juta yang dikasih tahu oleh Arakhmat Eka Putra pada 2017. Hanya saja uang tersebut tidak dirinya ambil.
"Kami suruh Rahmat simpan saja uang itu karena PKS memang dilarang menerima uang-uang seperti itu. Setelah itu PKS tidak ada lagi menerima. Juga tidak ada pembahasan saat itu uang itu mau dipakai apa," katanya, Kamis (13/2/2020).
Ia menyebutkan, uang yang diterima tersebut sudah dikembalikan kepada KPK. Uang tersebut untuk 2017 diberikan oleh Kusnindar. Untuk 2018 sendiri pihaknya tidak terima uang tersebut.
"Mengenai hal ini hanya sebatas dengar saja bahwa ada yang begitu, seperti akan ada dari sebelah (eksekutif, red). Untuk lebih jelasnya mengenai uang itu bisa ditanya langsung dengan Pak Rahmat," tandasnya. (am)
Satu-satunya di Jambi: UBR Gandeng Kementerian Cetak Sarjana PMI Bergaji Puluhan Juta
UNJA Terapkan WFH Tiap Jumat, Prof. Helmi: Hemat Energi Tanpa Toleransi Penurunan Kinerja
Wajah Harmoni di Jambi: Saat Budaya Tionghoa dan Melayu Melebur dalam Satu Panggung
Effendi Hatta Dkk Dituntut 5 Tahun, Pembelaan Digelar 18 Februari




