JAMBERITA.COM– Pengadilan Negeri Jambi akan melakukan eksekusi terhadap tanah seluas 3.740 m2 di Jalan Soekarno-Hatta, Jambi, besok (13/2/2020). Sesuai dengan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi rill No. W5.U1/397/HK.02/I/2020 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jambi.
Namun, upaya eksekusi tersebut masih mendapat perlawanan dari pihak Usman. Pihak Usman, melalui kuasa hukumnya Frandy Septior Nababan SH dan Rekan, mendaftarkan keberatannya ke Pengadilan Negeri Jambi sebagai langkah perlawanan. Saat ini pihaknya juga sedang melakukan upaya lain dalam bentuk gugatan perlawanan. “Eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena barang/objek yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar putusan (non executable),” tegasnya ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (12/2).
Frandy menerangkan, eksekusi tersebut telah lari dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana di putuskan dalam putusan nomor 13/PDT/2015/PT.JMB. Dalam amar putusan menyatakan penggugat (Tanoto Unang) adalah pemilik yang sah dan berhak atas tanak seluas 3.740 m2 yang terletak di Jalan Soekarno Hatta.
Dahulu dikenal dengan Jalan Halim Perdana Kusuma, berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 557/ Desa Thehok Tanggal 1 Maret 1976 atas nama Penggugat (Tanoto Unang). “Jika dilihat, maka SHM 557 tersebut pada tahun 1976 jelas terletak berada di Kota Jambi Kelurahan The Hok,” tegasnya.
Dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 1986 tentang tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Madya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari. “Maka tidak mungkin SHM 557/The Hok Kota Jambi menunjuk lokasi objek tanah berada di PAALMERAH yang pada saat itu (Tahun 1976) masih wilayah administratif Kabupaten Batanghari.
"Maka jelas tanah klien kami Usman sejak tahun 1962 berdasarkan surat jual beli dengan bertuliskan bahasa arab melayu, yang terletak di Paal Merah di samping RS Siloam dahulu Rs Asia Medica tidak pernah disertifikatkan oleh siapapun hingga saat ini," katanya.
Pengadilan berpendapat bahwa SHM 557/The Hok terletak di Paal Merah sebagaimana diterangkan oleh surat Ketua Pengadilan Negeri Jambi Edy Pramono tertanggal 30 oktober 2019.
Frandy menjelaskan secara legal formil, pengadilan telah melakukan penyelewengan hukum.
Pengadilan melakukan eksekusi harus sesuai dengan perintah putusan atau yang lazim disebut amar putusan. Dalam amar putusan tidak pernah menyebut bahwa SHM/557 adalah Paal Merah, malah dengan tegas menuliskan SHM 557 berada di The Hok. artinya Tanah Tanoto Unang berdasarkan putusan pengadilan sesuai dengan SHM 557 yang berada di The Hok, bukan di PAAL MERAH.
Oleh karena itulah pengadilan jika tetap melakukan eksekusi yang tidak sesuai dengan amar putusan artinya sama saja dengan tidak melaksanakan perintah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kami menyatakan eksekusi nomor 14/Pen.Pdt/Eks/2019/PN.Jmb, terhadap putusan nomor 07/Pdt.G/2014/PN.Jbi. jo nomor 13/PDT/2015/PT.JMB. jo nomor 2989 k/pdt/2015, jo nomor 204 PK/PDT/2018 , tidak dapat dilaksanakan karena objek yang akan di eksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar putusan," pungkasnya.(*/sm)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Sambut Kedatangan Kapolda Jambi, Ketua DPRD Edi Purwanto Berharap Bisa Sinergis Bangun Jambi
PIA DPRD Provinsi Jambi Lakukan Edukasi Waspadai DBD dan Virus Corona
Ketua DPRD Edi Purwanto Imbau OPD dan Perusahaan Daftarkan Pekerja Sebagai Peserta BPJamsostek


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


