JAMBERITA.COM - Direktur Riki Mas Jaya Maskur Anang melayangkan surat ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi meminta perlindungan atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT.Wira Karya Sakti (WKS) anak perusahaan sinar emas.
Surat nomor 17/RMJ/.2020 yang dilayangkan tersebut, juga ditembuskan ke Presiden RI Joko Widodo (Widodo), Kapolri, Ombusdman RI, Kementerian RI, DPR RI, Gubernur Jambi, Polda Jambi, BPN, Pengadilan Bupati serta aparat penegak hukum lainnya.
Surat terlampir, Maskur memohon keadilan dan perlindungan hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kekuasaan, persekongkolan, Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) sehingga menimbulkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan pelanggaran UU RI No. 26 Tahun 2007.
Tentang : Penataan Ruang oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam Menerbitkan SK No. 57/MENLHK/SETJEN/HPL.01/I/2018, Tanggal 26 Januari 2018.
Laki-laki kelahiran Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten. Muaro Jambi, Provinsi Jambi ini menjelaskan bahwa berdasarkan surat Tanggal 8 Januari 2019 (Terlampir) yang Ia kirim dan telah diterima langsung oleh SETJEN Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan RI hingga saat ini tidak ada tanggapan.
"Maka dengan ini menyampaikan permohonan perlindungan hukum atas dugaan perbuatan melawan Hukum dan dugaan pelanggaran undang-undang," ujarnya, Senin (10/2/2020).
Pasalnya pada 26 Agustus 2019 lalu, Maskur Anang sendiri bersama kuasa hukumnya Prof Dr Yusril Ihza Mahendra telah memenangkan gugatan terhadap perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT WKS di Mahkamah Agung (MA) RI.
Gugatan dilayangkan karena PT WKS diduga telah menyerobot lahan miliknya untuk dijadikan HTI di Desa Sekumbung Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi lebih kurang 7.107 Heaktar (HA). Dimana sebelum ke MA RI Maskur juga memenangkan gugatan baik di Pengadilan Negeri (PN) Jambi maupun di Pengadilan Tinggi Jambi.
"Saya masyarakat Jambi, dalam memperjuangkan hak saya ini, saya telah mengalami kezhaliman 2 kali saya difitnah, dipenjara 7 Bulan dan bahwa pimpinan maupun petugas PT. WKS diduga sengaja menyuruh Sda.Gumanti Arifin Putra, SH,. membuat laporan palsu kepada polisi, memfitnah saya," ujarnya.
Maskur berharap agar laporan permohonan perlindungan hukum tersebut segera diproses oleh pihak kepolisian dan Kejaksaan dengan adil, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena selama proses gugatan perkara berjalan, tiba-tiba ada SK nomor 57 tahun 2018 muncul, anehnya SK tersebut tidak dijadikan bukti oleh PT WKS dalam persidangan.
"Menurut Kuasa Hukumnya Prof Dr Yusril Ihza Mahendra itu diduga catat hukum dan itu sudah disampaikan kembali oleh Yusril dalam surat kepada Menteri Lingkungan Hidup (LHK) RI," jelasnya.
Itu membuktikan adanya dugaan pesekongkolan KKN antara PT.WKS dengan Menteri LHK karena MenLHK ikut turut tergugat, dan membuktikan MenLHK telah menyalahgunakan kekuasaannya sehingga diduga melanggar UU RI.No.26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang.
Humas PT WKS Jambi Taufik ketika dikonfirmasi, Senin (10/2/2020) mengaku belum mendapat dokumen lengkap terkait hal tersebut."Lagi aku pelajari dulu dokumen lengkapnya belum dapat," ujarnya singkat.(afm)
Ekonomi Jambi Tumbuh 4,33 Persen Triwulan I 2026, Angka Pengangguran dan Ketimpangan Gender Menurun
Bupati Anwar Sadat Sambut dan Apresiasi Kunjungan Menkes RI ke RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal
Dorong Daya Saing Daerah, Abun Yani Sampaikan Ranperda Inisiatif Fasilitasi HKI Jambi
Hadiri MusrembangDes di Bajubang, Sapuan: Jalan Provinsi di Batanghari Segera Diperbaiki
Sapuan Ansori Desak Pemkab Batanghari Segera Lakukan Pilkades


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


