Aturan Baru Pemkab Tanjabbar Bikin Bingung, Ada Rambu Larangan Parkir Tapi Boleh Parkir



Kamis, 06 Februari 2020 - 16:05:37 WIB



JAMBERITA.COM - Kebijakan baru Pemkab Tanjab Barat soal perparkiran membuat publik bingung.

Pasalnya, Pemkab mempersilahkan pengendara kendaraan roda dua parkir di badan jalan yang justru ada rambu rambu larangan parkir.

"Ini mana yang harus diikuti, dipatuhi, aturan satunya jelas ada rambu petunjuk dilarang parkir. Sebaliknya dari Pemkab suruh parkir di sini," ujar Husni salah satu pengendara roda dua yang terlihat bingung dengan aturan baru tersebut, Kamis (6/2/20).

"Ya sekarang ini tidak boleh lagi parkir di dalam, biar tertib," ucap salah satu petugas penjagaan Kantor Bupati, sambil memerintahkan pengendara motor berputar arah.

Aturan baru berupa larangan parkir kendaraan roda dua di sekitar area perkantoran ini dikonfirmasi ke Sekda Tanjabbar, Agus Sanusi, ia membenarkan aturan baru soal parkir. Agus menyebut hal tersebut dilakukan untuk menertibkan kesan semerawut.

"Pada beberapa acara, kita lihat parkir kita belum teratur, banyak kendaraan yang parkir sembarangan. Jadi sebagai inisiatif awal maka untuk sementara ini disusunlah parkir di badan jalan," terang Sekda Tanjabbar, Agus Sanusi.

Sebelumnya, kata Sekda, ia telah koordinasi dengan Satpol PP agar berkomunikasi pada bagian umum untuk menertibkan masalah parkir tersebut.

"Hal ini mengingat saat ini belum ada tempat yang layak untuk dijadikan lahan parkir. Ini bersifat sementara dan akan dilakukan uji coba selama satu hingga dua minggu kedepan. Jika terdapat banyak keluhan, maka keputusan ini perlu dikaji lagi," kata Sekda.

Sementara untuk resiko kehilangan ataupun kerusakan pada kendaraan nantinya saat parkir akan ditanggung oleh individu masing-masing, mengingat retribusi parkir tidak dipungut oleh pemerintah.

"Kalau ada retribusi karcis artinya bisa Pemda yang tanggung jawab, tapi ini kan tidak ada," tandasnya. (Henky)




Tagar:

# TANJABBARAT

Artikel Rekomendasi