JAMBERITA.COM - Bawaslu Kota Jambi sudah menentukan putusan 3 laporan yang masuk untuk proses pelaksanaan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 3 laporan tersebut setelah proses klarifikasi, lembaga pengawasan ini menyimpulkan bahwa itu tidak masuk dalam ranah pelanggaran.
"Hasil kajian kita setelah melakukan klarifikasi kepada 3 pelapor dan juga KPU Kota Jambi selaku terlapor diputuskan bahwa itu tidak masuk dalam pelanggaran pemilihan," kata Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman kepada Jamberita.com, Rabu (5/2/2020).
Ia mengatakan, dengan putusan tersebut, kasus ini pihaknya nyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran dan tidak ditindak lanjuti. Dengan itu semua, KPU Kota Jambi sudah menjalani peraturan sebagaimana mestinya.
"Terhadap hal itu, para pelapor harus mengikuti keputusan tersebut dan membenarkan apa keputusan yang sudah diambil oleh KPU Kota Jambi untuk mencoret 3 pelapor tersebut dalam persyaratan administrasi," tandasnya.
Sebelumnya, 3 calon anggota PPK untuk Pilgub Jambi 2020 melaporkan kepada Bawaslu karena KPU mencoret namanya atas dasar yang menurutnya tidak kuat. 2 orang diantaranya dicoret karena indikasi sebagai bagian dari partai politik dan sisanya terkendala persyaratan. (am)
PUPR Jambi: Kerusakan Jalan Kapten Bakarudin Akibat Penurunan Jaringan Utilitas
Bahayakan Pengguna Jalan, IW Desak Percepatan Perbaikan Jalan Kapten Bakarudin
Fachrori, Fasha dan AJB Belum Ikuti Uji Kelayakan, PKB: Belum Ada Instruksi Pusat
Al Haris Resmikan Posko Korcam Mersam, Warga: Sayang Dengan HBA, Sayang Pula Dengan H Al Haris


PUPR Jambi: Kerusakan Jalan Kapten Bakarudin Akibat Penurunan Jaringan Utilitas


