JAMBERITA.COM- Paut Syakarin terus membantah memberikan dana untuk tambahan uang ketok palu untuk komisi III. Pengusaha Jambi ini juga membantah pernah bertemu Dodi Irawan, mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi.
Meski Dodi dalam keterangannya menyatakan pernah bertemu di Hotel Novita. Ini juga dikuatkan dengan pernyataan Kusnindar.
BACA: Pengunjung Sidang Membludak Gara Gara 23 Saksi Dihadirkan di Sidang Effendi Dkk
Ini terungkap dalam sidang dengan Terdakwa Effendi Hatta, Muhammadiyah dan Zainal Abudin Selasa (21/1/2020) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Jaksa pun langsung mengingatkan Paut Syakarin untuk menyampaikan keterangan sebenarnya. Karena sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice ada ncaman pidananya.
BACA: Kusnindar Sebut Berikan Uang, Hilal: Saya Tidak Menerima, Saya Sudah Mundur Dari DPRD
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.(*/sm)
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Momentum 1 Muharram 1448 H, SAH Ajak Umat Islam Jadikan Hijrah sebagai Semangat Perubahan dan Pengab
Pengunjung Sidang Membludak Gara Gara 23 Saksi Dihadirkan di Sidang Effendi Dkk
Belasan Anggota Dewan yang Bantah Terima Uang Ketok Palu Dihadirkan di Sidang Effendi Dkk
Arfan Sebut Bisa Kembalikan Pinjaman 5 Miliar Jika Tidak Terjadi OTT
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat


