JAMBERITA.COM- Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Wahyu membuat surat yang ditulis tangan dan berisi beberapa poin. Diantaranya permintaan maaf kepada KPU RI.
Berikut isi lengkapnya.
1. Saya menyampaikan permohanan maaf kepada. Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI atas peristiwa yang saya alami
2. Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se Indonesia.
3. Kejadian ini murni masalah pripadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang di lakukan oleh KPK
4. Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengusurkan diri sebagai anggota KPU
5. Mohon doa semonga saya diberi kesehatan dan kesabaran.(sm)
Buku Peta Data Dilaunching, Paul: Semoga Dapat Berkah Nuzulul Quran
Luncurkan Buku Peta Data, KPU Provinsi Jambi: Pertama Di Indonesia
KPU Tebo Tetapkan Agus Rubiyanto-Nazar Efendi Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024
Pegawai di Lingkungan LPP TVRI Dapat Tunjangan Kinerja Rp1,5 Juta – Rp21,9 Juta
Tidak Hanya Koordinasi, Kementerian PPPA Akan Diberikan Wewenang Laksanakan Implementasi
Perkembangan Mengkhawatirkan, Indonesia Siapkan ‘Contigency Plan’ Untuk WNI di Iran dan Irak


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



