JAMBERITA.COM- Ketua TP PKK Batanghari Hj. Yunninta Asmara, SH mengaku prihatin dengan berbagai kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak. Dalam hal ini Yunninta mengaku kasus kekerasan pada anak dan perempuan menjadi salah satu prioritas dalam visi misi Batanghari Unggul yang disusunnya.
"Saya diskusi dengan banyak pihak untuk menyusun visi misi pencalonan saya di pilbup Batanghari, salah satunya adalah perlindungan perempuan dan anak dari kasus kekerasan,” jelasnya.
"Bahkan insya Allah kita akan mencoba menggagas program bantuan hukum bagi masyarakat miskin dimana perempuan menjadi objek perlindungan dan bantuan hukum yang disediakan, saya berkomitmen untuk ini, " lanjut Yunninta.
Pernyataan ini disampaikan wakil ketua DPRD Batanghari itu ketika menanggapi tingginya tingkat kekerasan pada anak dan perempuan di berbagai daerah, termasuk di Batanghari sendiri, ungkapnya ketika menanggapi data kekerasan perempuan dan anak semester pertama 2019 di Batanghari (9/12) kemarin.
"Meski semester pertama kasus kekerasan perempuan dan anak di Batanghari 2019 menurun, kita tetap prihatin mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak kita. Tapi, saya dan teman-teman lainnya itu sudah membuat undang-undang untuk melindungi perempuan dan anak, “ katanya.
Dalam kesempatan itu Yunninta mengatakan meski secara nasional sudah ada beberapa program sesuai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. Istri Bupati Batanghari Syahirsah ini mengingatkan, kepada para kaum Adam untuk tidak lagi "ringan tangan" kepada para perempuan dan anak karena undang-undang yang terbaru itu memuat sanksi hukum yang sangat tegas seperti sanksi suntik kimia bagi para pemerkosa.
Berdasarkan data yang dipegangnya, hingga saat ini laporan kekerasan yang masuk ke kementerian masih didominasi kasus kekerasan seksual pada anak. Pelaku dari sejumlah kasus kekerasan seksual pada anak justru adalah orang terdekat dan bahkan dari dalam rumah sendiri seperti paman, saudara, dan tetangga.
"Saya juga tidak mengerti kenapa anak-anak yang terus menjadi korban, utamanya anak-anak di bawah umur dan yang lebih parah itu pelakunya banyak orang dalam rumah dan lingkungan sendiri," katanya.
Meski begitu, Yunninta menyebutkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak dinilai sudah menurun sejak dua tahun tahun terakhir.
Dalam hal ini Yunninta berharap dengan adanya Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang hukum yang mengatur untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak, kasus kekerasan seksual di Indonesia bisa terus menurun. "Isi UU itu sudah jelas barang siapa yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak sampai mati, terkena penyakit menular, dan cacat bisa kena hukum pidana mati, seumur hidup, dan hukuman kebiri,” tegasnya.(*/sm)
Warga Pemayung ini Sebut Nomor Urut Satu Bagi Paslon Yuninta-Mahdan Simbol Kemenangan
Dukungan Tak Terbendung, Warga Desa Rawa Mekar Teriakkan Yunninta-Mahdan Harga Mati
Tak Tampilkan Nilai, Perekrutan Anggota Panwascam Kerinci Disoal
Siapkan Akreditasi Unggul, FKIP UNJA Gelar Workshop Penjaminan Mutu



