Kota Jambi Raih Predikat Terbaik Capaian Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Nasional



Selasa, 10 Desember 2019 - 12:16:14 WIB



JAMBERITA.COM JAKARTA - Momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKODIA) Tahun 2019 pada tanggal 9 Desember 2019, menjadi hari yang paling istimewa bagi masyarakat Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi. Bagaimana tidak, Kota Jambi dibawah kepemimpinan H. Syarif Fasha-Maulana, mendapat kado istimewa, penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Kota dengan Predikat Terbaik Capaian Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Secara Nasional Tahun 2019.

Kota Jambi masuk dalam jajaran 3 daerah terbaik, selain Kota Gorontalo dan Balikpapan, dari total 10 nominator se-Indonesia yang masuk dalam nominasi, sekaligus juga satu-satunya kepala daerah dari Provinsi Jambi yang berhasil meraih penghargaan bergengsi dibidang aksi melawan korupsi di Indonesia itu.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI Prof. Dr. (Hc) K.H. Ma'ruf Amin dan didampingi oleh Ketua KPK RI Agus Raharjo kepada Wali Kota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, ME, bertempat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (9/12).

Turut hadir pada peringatan HAKODIA Tahun 2019 di Gedung KPK RI, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Menkominfo Johnny G Plate, seluruh Komisioner KPK, dan Komisioner yang baru terpilih. Beberapa kepala daerah juga tampak hadir, antara lain Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Beberapa toloh lainnya juga terlihat hadir, seperti Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPD La Nyalla Mattaliti, tokoh parpol dan duta besar negara sahabat.

HAKORDIA diperingati setiap tanggal 9 Desember melalui resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003 Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Peringatan ini dimulai setelah Konvensi PBB Melawan Korupsi pada 31 Oktober 2003 untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi diseluruh dunia.

Dalam sambutannya, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa bekerjanya sistem pengawasan yang efektif baik internal maupun eksternal yang melibatkan partisipasi publik melalui keterbukaan informasi pemerintah, juga dapat menutup peluang terjadinya korupsi.

"Partisipasi publik dengan mengoptimalkan dan pemanfaatan teknologi informasi, dapat menutup peluang korupsi di Indonesia. Kebijakan yang dapat diterapkan antara lain melalui pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Tanggal 20 Juli 2018, Presiden telah mengesahkan Perpres nomor 54 tahun 2018 yang memuat tiga fokus, yaitu perizinan dan tata niaga keuangan negara, reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Pemerintah berharap aksi tersebug dapat dilaksanakan secara optimal dengan dukungan KPK dan seluruh pihak yang terkait," jelas Wapres Ma'ruf Amin

Pada kesempatan itu pula, Wali Kota Fasha turut menyampaikan apresiasinya terhadap capaian prestasi yang diraih jajaran Pemkot Jambi dalam hal aksi pencegahan korupsi secara nasional tersebut.

"Ada 9 item yang kita benahi selama ini, alhamdulillah kita mendapat nilai tertinggi untuk 3 kota terbaik pencegahan korupsi di Indonesia. Kami ucapkan terima kasih kepada ASN Kota Jambi yang telah bekerja bersama kami, mendukung kegiatan ini. Semoga prestasi ini menjadikan kita menjadi lebih baik kedepan, dalam hal pencegahan korupsi dan dalam menjalankan amanah jabatan kita, sehingga akan berbuah baik bagi kesejahteraan masyarakat Kota Jambi," terang Fasha.

Pencapaian dan raihan penghargaan yang diraih oleh Kota Jambi itu adalah bentuk apresiasi dan pengakuan pemerintah pusat, khususnya komisi anti rasuah itu, atas kinerja kepemimpinan Wali Kota Jambi Syarif Fasha dalam upaya pencegahan korupsi di Kota Jambi.

Sebagaimana diketahui upaya-upaya preventif yang dilakukan Pemkot Jambi dalam rangka mendukung pencegahan tindak korupsi tak perlu diragukan lagi. Diantaranya seperti penguatan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan sebagai ujung tombak penguatan peran pengawasan melekat internal di lingkup Pemerintahan Kota Jambi.

Inspektorat telah diberi peran strategis untuk melaksanakan pengawasan dan pendampingan (probity audit), terutama diarea berisiko terjadinya korupsi, sehingga akuntabilitas kinerja dan keuangan Pemkot Jambi dapat dijaga.

Selain itu, Pemerintah Kota Jambi telah membentuk satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang terdiri dari Inspektorat Kota Jambi, Polresta Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, dan TNI.

Penguatan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kota Jambi pun telah mendapatkan perhatian khusus dari Wali Kota Jambi. Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)/ ULP Kota Jambi telah mendapatkan akreditasi Standar Manajemen Mutu ISO 9001:2015 tentang Layanan Tender ULP di Kota Jambi, yang berasal dari Sucofindo dan KAN (Komite Akreditasi Nasional).

Pemkot Jambi juga telah mengandeng KPK untuk mengoptimalkan PAD Kota Jambi dari sektor pajak dan retribusi daerah. Komitmen Pemkot Jambi untuk membenahi sektor strategis inipun telah mendapat dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. KPK pun beberapa tahun terakhir telah melakukan pendampingan pada BPPRD Kota Jambi dan DPMPTSP Kota Jambi.

Dengan demikian, potensi kebocoran penerimaan daerah dari sektor pajak dapat diminimalisir dan berdampak pada peningkatan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.

Sementara itu dibidang perencanaan, Pemkot Jambi menjadi salah satu daerah yang pertama kali melaksanakan pengintegrasian proses perencanaan (e-planning), melalui Sistem Informasi Perencanaan (SIRUP) dengan penganggaran (e-budgetting), dan pengendalian (e-controlling).

Kepatuhan perpajakan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta proses pelayanan perijinan online yang transparan, akuntabel, dan dapat dimonitor oleh pemohon secara online.

Sementara untuk tata kelola SDM Aparatur ASN, juga mendapat prioritas pembenahan oleh Pemkot Jambi di bawah kepemimpinan Fasha-Maulana. Mulai dari evaluasi jabatan sampai monitoring kinerja individu. Penghitungan dan pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) telah dihitung dan dinilai berdasarkan Analisa Jabatan (Anjab) Analisis Beban Kinerja (ABK), dimana prestasi kerja dan kinerja sangat menentukan penghasilan ASN Pemkot Jambi.

Berkenaan dengan tata kelola aset dan akuntabilitas keuangan Pemkot Jambi pun telah teruji dengan diraihnya opini WTP dari BPK RI atas laporan keuangan Pemkot Jambi. Hal tersebut dikarenakan Pemkot Jambi telah melaksanakan kepatuhan pengelolaan keuangan daerah melalui SOP berdasarkan peraturan perundangan dan pengelolaan data aset yang handal. Dan yang paling pamungkas adalah penyusunan RAPBD Pemkot Jambi tahun 2020 yang tepat waktu dan sesuai ketentuan, dikarenakan sinergisitas yang baik antara legislatif (DPRD) dengan eksekutif selama proses penyusunan RAPBD tersebut.(*/sm)



Artikel Rekomendasi