JAMBERITA.COM- Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Gerindra DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH) menilai Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan perlu di dukung tata kelola obat yang baik.
Pernyataan ini disampaikan SAH ketika wawancara dengan awak media di Senayan (3/12) kemarin. Menurutnya terdapat sejumlah persoalan tata kelola obat dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"DPR sebenarnya sudah melakukan inventarisasi persoalan kajian pengelolaan obat dalam sistem JKN. Sekarang pemerintah melalui BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sudah menjamin lebih kurang 160 juta peserta BPJS. Salah satu komponen biaya pengobatan itu adalah masalah biaya dan ketersediaan obat," ungkapnya.
Hal ini penting disikapi karena menurutnya, belanja obat di Indonesia cukup tinggi, yakni berkisar 40 persen dari belanja kesehatan. Selain itu, penggunaan e-catalogue obat juga belum optimal, baru sekitar 89 persen pada dinas kesehatan dan 33 persen pada rumah sakit pemerintah.
Menurut Anggota DPR dari Provinsi Jambi tersebut delapan persoalan itu adalah ketidaksesuaian Formularium Nasional (Fornas) dan e-catalogue, aturan perubahan Fornas berlaku surut melanggar asas kepastian hukum, mekanisme pengadaan obat melalui e-catalogue belum optimal, dan tidak akuratnya Rencana Kebutuhan Obat (RKO) sebagai dasar pengadaan e-catalogue. Selain itu persoalan mengenai ketidaksesuaian daftar obat pada Panduan Praktik Klinis (PPK) FKTP dengan Fornas FKTP, belum adanya aturan minimal kesesuaian Fornas pada formularium RS/Daerah, belum optimalnya monitoring dan evaluasi terkait pengadaan obat, serta Lemahnya koordinasi antar lembaga.
Sehingga menurut SAH akibatnya, kebutuhan obat yang mencapai 5 juta hanya tercantum dalam e-catalogue sebanyak 1 juta. Untuk menutupi defisit obat sebanyak 4 juta, rumah sakit dan puskesmas membeli obat di pasar bebas yang lebih mahal ketimbang di e-catalogue.
"Akibatnya ketika diklaim ke BPJS jadi sering tertunda pembayarannya karena BPJS bayar sesuai dengan harga di e-catalogue," jelasnya.
Untuk itu SAH menyatakan, pihaknya di DPR mendorong lembaga dan kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), BPJS dan lainnya untuk memperbaiki tata kelola obat, tandasnya.(*/sm)
Kontingen SMSI Jambi Siap Hadir dan Ramaikan Kongres Pertama di Jakarta
Respon Keluhan Masyarakat, Komisi IV Sidak ke RSUD Raden Mattaher
Sidak ke SMK 3 dan SMA 13, Komisi IV Temuan Proyek Salahi Aturan
Bukan hanya Wakapolda dan 3 Pejabat Polda Jambi, 2 Kapolres Juga Diganti


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



