Wein Arifin Bicara Penegakan Kepastian Hukum dalam Pencalonan di Konferensi Pemilu Se-Indonesia



Jumat, 06 Desember 2019 - 15:37:05 WIB



JAMBERITA.COM- Bawaslu RI menyelenggarakan Konferensi Nasional evaluasi Pemilu.

Bertempat di Hotel Sahid, Jakarta, 5-7 Desember, Mengangkat tema 'Konferensi Nasional Evaluasi Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2019.

Wein Arifin Anggota Bawaslu Provinsi Jambi ini terpilih menjadi Pembicara setelah menyisihkan ratusan Calon Pembicara dalam seleksi Call for Paper Jurnal Pemilu.

Dalam Presentasinya, Kordiv Penindakan Pelanggaran ini Terangkan Fenomena Caleg Pindah Partai namun masih aktif di DPRD Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Wein menjelaskan Data dan fakta serta Dalil Yuridis terhadap Fenomena tersebut yang nengundang decak kagum seluruh peserta Konferensi.

"Fenomena ini terjadi di Kabupaten Sarolangun, yang mulanya 7 orang caleg yang merupakan anggota DPRD pindah Partai, tetapi masih aktif sebagai anggota dewan hingga hari Pemungutan suara.

Empat diantaranya ditetapkan sebagai calon terpilih.

Berdasarkan hukum positif, mereka harus mengundurkan diri dari keanggotaannya di DPRD sesaat setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). kemudia terbit SK Gubernur tentang pemverhentian dari keanggota Dewan.

"Namun setelah itu digugat oleh Anggota dewan tersebut di PTUN. sehingga membatalkan kembali SK yang dikeluarkan oleh Gubernur." terangnya.

Dalam lanjutan Presentasinya , Wein Arifin memaparkan ketentuan hukum tentang syarat calon dapat ditetapkan sebagai DCT, yaitu termuat dalam pasal 27 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang berbunyi "caleg yang merupakan anggita dewan yang maju dari partai berbeda dengan sebelumnya wajib menyerahkan SK berhenti dari Pejabat yang berwenaang selambat-lambatnya sehari sebelum penetapan DCT.

Sehingga seharusnya semua syarat calon telah lengkap tanpa ada masalah sebelum ditetapkan sebagai DCT.

KPU telah mengeluarkan Keputusan bahwa caleg tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan, namun karena Hal ini adalah sengketa. maka para caleg tersebut mengajukan sengketa ke PTUN

"Ini etelah sebelumnya gugatan sengketa proses ditolak oleh Bawaslu Sarolangun hingga tahapan koreksi dan putusan PUN mengabulkan permohonan mereka sehingga mereka ditetapkan kedalam DCT". tambahnya.

Artinya, kata Wein, dalam hal ini Bawaslu telah melaksanakan tugasnya secara baik, Profesional dan Transparan dalam perannya sebagai penegak Keadilan Pemilu.

"Bawaslu telah hadir secara kokoh sebagai kanal penyelesai Sengketa bagi pihak yang nerasa dirugikan dalam Pemilu," yang disambut standing aplause peserta Konferensi.

Fenomena ini merupakan satu satunya di Indonesia dengan putusan berbeda. yang mana kita ketahui di daerah lain semuanya diputus tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan dan bahkan tidak memenuhi syarat untuk dilantik sebagai anggota dewan.

"Ini fenomenal sekali, konstruksi hukum kita telah mengatur sedemikian baiknya hingga tanpa celah. namun apa boleh buat. bahwa Bawaslu bukan satu-satunya Penentu keadilan dalam sengketa, terdapat PTUN yang juga menerima sengketa terhadap pihak yang nerasa dirugikan atas penetapan DCT. dan itu diatur dalam Hukum Positif kita" ujar penulis buku Political Behavior ini.

Sekedar informasi. Wein Arifin adalah 1 dari 31 orang terpilih sebagi pembicara Konferensi dari semua anggota Bawaslu Provinsi se Indonesia yang mengajukan diri sebagai Pembicara.
Konferensi ini juga menghadirkan Pembicara dari Unsur Eksternal seperti Nurhidayat Sardini, Ketua Bawaslu RI Pertama, Sigit Pamungkas ahli kepemiluan, Evi Novida Ginting KPU RI, Bejo Untung dan lain-lain.(*/sm)



Artikel Rekomendasi