JAMBERITA.COM - Korsupgah KPK menggelar rapat bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi dan para anggota di ruang Banggar, Jum'at (29/11/2019).
Korwil II Sumatera Korsupgah KPK Abdul Haris mengatakan bahwa mereka memberikan arahan dan pengetahuan terkait dengan program pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi terintegrasi.
BACA: Diingatkan Jangan KKN, Ketua DPRD Provinsi Jambi: Kalau Tidak Belajar dari Masa Lalu, Kelewatan
"Dan juga terkait dengan perkara perkara tindak pidana korupsi, agar mereka ini paham. Jadi kira-kira apa-apa saja yang dilarang dan juga kami memperkenalkan program kami pencegahan korupsi,"ujarnya.
Korsupgah KPK mengingatkan, khususnya perkara DPRD periode sebelumnya (OTT suap Ketok palu,red) yang hingga saat masih berjalan.
Artinya kedepan mereka DPRD yang baru agar dapat mengambil hikmah dan pelajaran, serta jangan ragu dan sungkan apabila dalam melaksanakan kegiatan itu jika sesuai dengan aturan.
"Masalah yang terjadi, sebagai pembelajaran ya, kadi di sini kita berharap teman-teman ini kedepannya untuk bekerja sesuai dengan aturan, tidak ada lagi lah seperti kemarin," tandasnya.(afm)
Nama SM SDM Pengadaan Perumda Tirta Mayang, Milasari Listya Dewi Kembali Mencuat di Sidang Tipikor
Babak Baru Kasus Perumda Tirta Mayang, PH Rusdi Minta Oknum Polisi Pelapor Dihadirkan di Persidangan
Terungkap di Sidang : Tidak Ada Keterlibatan Mustazal dalam Perkara Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang
Asintel Kasdam II/Swj Berikan Pengarahan Pada Personel Intel Jajaran Korem 042/Gapu
Eks Kepala BKD Pemprov Jambi Diperiksa KASN Terkait Perombakan Kabinet
Gubernur Al Haris: Museum Sriwijaya Dharmakirti Rekam Jejak Peradaban Masa Lalu Provinsi Jambi Seca



