JAMBERITA.COM - Dana hibah dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jambi 2020 mendatang sebesar Rp60 miliar kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi ditandatangani, Minggu (10/11/2019).
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu berlangsung di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi kawasan Telanaipura yang dilakukan
Gubernur Jambi Fachrori Umar dan Bawaslu) Provinsi Jambi Asnawi.
Penandatanganan itu juga disaksikan oleh Asisten III Sekda Provinsi Jambi Sudirman dan perwakilan dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, anggota Bawaslu Provinsi Jambi, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi.
Untuk diketahui dana tersebut diberikan Pemprov Jambi kepada Bawaslu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dalam Pilgub dan Cawagub Jambi 2020 mendatang yang akan dicairkan dalam dua tahapan, Rp25 miliar pada tahun 2019, Rp35 miliar pada tahun 2020.
Fachrori berharap agar pemberian hibah kepada Bawaslu dapat mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi Jambi dengan sebaik-baiknya sehingga terwujudnya pilkada yang lancar tertib aman dan damai.
“Alhamdulillah, NPHD sudah ditandantangani, mudah-mudahan dengan pemmberian hibah ini, Bawaslu bisa melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, demi mendukung terwujudnya Pilkada yang lancar, tertib, aman, dan damai,” ungkapnya.
Selanjutnya Asnawi mengatakan, dengan dilakukan penandatangan NPHD maka pihaknya akan langsung melakukan proses pengawasan tahapan Pilkada serentak tahun 2020.
“Dana tersebut akan langsung ditransfer ke jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk langsung digunakan dalam melakukan pengawasan, apalagi saat ini sedang dalam tahapan perekrutan Panwascam,” ujarnya.(afm)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Temu Pramuka di Cadika, Fachrori Diajak Berjoget dengan Lagu Ntah Apa yang Merasukimu


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



