JAMBERITA.COM- Kalangan Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah membangun Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk pemberkasan administrasi keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar lebih mudah.
"Kita mendorong pemerintah daerah dapat membentuk layanan satu pintu untuk pemberkasan administrasi pekerja migran, khususnya daerah yang menjadi kantong - kantong pekerja migran di tanah air."
Pernyataan ini disampaikan Anggota Fraksi Partai Gerindra itu dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BN2PTKI di Senayan (4/11) kemarin.
Menurutnya tujuan dibuat LTSA adalah untuk mempermudah calon PMI mengurus proses administrasi keberangkatannya.
“Sesuai arahan dari Kemenaker, pada daerah yang menjadi kantong pekerja migran di tanah air, dan sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlidungan PMI, dirasa perlu untuk membangun layanan terpadu satu atap untuk mempermudah pemberangkatan PMI," ungkap Anggota DPR dari Provinsi Jambi tersebut.
SAH mengatakan sebagai lembaga LTSA terdiri dari 6 unsur lembaga pemerintahan, yakni Disnaker, Dispendukcapil, Dinkes, Imigrasi, Kepolisian, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Keuntungan dengan LTSA, calon PMI tidak usah kesana kemari. Ckup satu atap sudah terselesaikan proses administrasinya, bebernya.
Melihat manfaat dari layanan satu pintu ini, SAH mengaku pihaknya mendukung penuh pendirian LTSA bagi Pekerja Migran Indonesia.
“Kami sangat mendukung adanya LTSA untuk penerbitan paspor bagi calon PMI, namun tetap harus lebih selektif dan harus mengetahui latar belakang pemohon paspor, apakah benar untuk PMI atau bukan, hal ini untuk menghindari agar tidak ada penyalah gunaan," imbuhnya.
Untuk itu, meski calon PMI sudah mengantongi rekomendasi dari Disnaker maupun Dispendukcapil, pihak Imigrasi akan tetap melakukan verifikasi ulang.
“Lewat program ini pemerintah akan semakin mudah mendeteksi calon PMI yang double record, karena banyak juga warga daerah lain yang ingin berangkat lewat daerah asal. Untuk keperluan tersebut biasanya mereka entah lewat calo atau pihak lain, berusaha mendapatkan KTP secara ilegal."
Diharapkan dengan adanya LTSA, SAH berharap tempo mengurus dokumen untuk calon PMI yang selama ini memakan waktu berhari-hari bisa dipersingkat, asalkan data kependudukan yang dimiliki calon PMI tidak bermasalah dan lengkap secara administrasi.(*/sm)
SAH Serukan Gerakan Sadaqah Tani Jadi Solusi Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan di Jambi
SAH Apresiasi Kunjungan Presiden Prabowo ke Luar Negeri, Buka Peluang Ekonomi, Investasi dan Ekspor
Sutan Adil Hendra Tegaskan Tekad Jadikan HKTI Motor Penggerak Ekonomi Petani Jambi
Dianto Pinta PUPR Provinsi Jambi Terapkan Standar Pelayanan Minimal
Atlet Jambi Kembali Tambah Tiga Medali Untuk Jambi di Porwil Bengkulu, Ini Total Perolehan Sementara
BKD Sebut Teguran Kepada Perawat RSJ Sudah Sesuai Prosedur, Husairi: Yang Melapor Tak Tahu Aturan


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


