JAMBERITA.COM- Hujan yang mengguyur Kota Jambi sore hari Rabu (16/10/2019) tidak membuat kondisi udara di Kota Jambi membaik. Karena itu, Pemerintah kota (Pemkot) Jambi kembali meliburkan aktifitas belajar murid SD dan siswa SMP/sederajat. Ini merupakan kebijakan kesekian kalinya dalam beberapa bulan terakhir.
Kepastian ini disampaikan pemkot Jambi melalui keterangan tertulis Humas setda kota Jambi Rabu (16/10/2019) sore.
Dalam rilisnya, dijelaskan bahwa berdasarkan data Air Qualiity Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, kecenderungan kualitas udara dalam 48 jam terakhir berfluktuasi berada dalam kondisi di atas baku mutu, pada kategori berbahaya.
Pagi ini Kamis (17/10/2019) sendiri Pesawat Lion Air terpaksa delayed karena kabut asap. Padahal beberapa penumpang yang dibawa adalah saksi sidang Joe Fandi Yusman kasus dugaan suap ketok palu.
Berikut rilis yang dikeluarkan pemkot Jambi :
Bahwa berdasarkan hasil koordinasi DLH Kota Jambi, Dinkes Kota Jambi, BKPSDMD Kota Jambi, dan Disdik Kota Jambi, terkait dengan dampak udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah, serta pencegahan dampaknya bagi ibu hamil, untuk ini disampaikan bahwa :
1. Untuk besok, KAMIS s.d. SABTU tanggal 17 s.d. 19 Oktober 2019, siswa TK/PAUD, SD dan SMPN/Swasta/Sederajat "DILIBURKAN"
2. Bagi Kepsek, Guru, TU, dan lainnya, TETAP MASUK KERJA seperti biasa, DIKECUALIKAN bagi yang sedang HAMIL
3. Ketentuan pada poin 2, juga berlaku untuk ASN / PTT Ibu Hamil dilingkup Pemerintah Kota Jambi.
4. Untuk SEKTOR SWASTA yang karyawannya sedang dalam kondisi hamil, juga dihimbau memberikan dispensasi LIBUR selama ketentuan libur ini diberlakukan.
5. Selama libur, GURU TETAP MEMBERIKAN TUGAS KEPADA SISWANYA agar siswa tetap belajar dirumah masing-masing dan menghimbau kepada orang tua siswa agar tidak membiarkan anaknya bermain diluar rumah.
6. Setelah waktu libur yang ditetapkan, KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), berjalan sebagaimana biasanya sambil menunggu keputusan berikutnya.
7. Pihak sekolah diminta aktif melakukan pemantauan kondisi udara melalui data realtime AQMS / DLHD Kota Jambi, yang direlease Dinas Pendidikan Kota Jambi dan Humas Pemerintah Kota Jambi melalui saluran-saluran komunikasi, seperti sambungan telpon, pesan singkat WhatsApp, Media Sosial maupun Media Massa.
Kebijakan tersebut diatas, diambil dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat MAKLUMAT WALIKOTA JAMBI, Nomor : 180/179 /HKU/2019, TENTANG ANTISIPASI DAMPAK KABUT ASAP.(*/sm)
Siaga di Tengah Kepungan Asap : RSUD Raden Mattaher Terjunkan Nakes & Ambulance ke Posko Karhutla
Cegah Dampak Kabut Asap, Dinkes Jambi Turun ke Jalan Bagikan 10.000 Masker & Buka Posko Kesehatan
Alarm Bahaya Udara Jambi Menyala, AQI 644, PM2.5 Nyaris 400 : Malam Ini Tembus Level Berbahaya
Walikota Jambi Fasha Ajak Masyarakat Jambi Ramaikan Fesmed 2019
Sidang Perdana 47 Tersangka SMB dengan Pembacaan Dakwaan Digelar
Jilid II : Mahasiswa Kembali Datangi DPRD Jambi Bawa Tuntutan & Pertanyakan Rp30 M untuk Karhutla
