Berkas 42 Anggota SMB Termasuk Istri Muslim Dilimpahkan



Kamis, 26 September 2019 - 13:41:40 WIB



JAMBERITA.COM- Berkas pemeriksaan 43 anggota Serikat Masyarakat Batanghari (SMB) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di gedung 2 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (26/9/2019)

Dari 43 tersangka yang dilimpahkan tahap dua, tersangka dan barang bukti ini termasuk satu diantaranya adalah istri Muslim pimpinan SMB yang seminggu sebelumnya lebih dulu dilimpahkan bersama 15 orang anggota SMB lainnya.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Patharani, membenarkan pelimpahan terhadap dua 43 anggota SMB. "Hari ini tahap 2 SMB dengan 43 tersangka, termasuk istri Muslim," ujarnya.

Seperti diketahui, Muslim dan sejumlah anggotanya dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP jo Pasal 160 KUHP dan pasal 363 KUHP Jo Pasal 160 KUHP.(afm)



Artikel Rekomendasi