JAMBERITA.COM- Berkas pemeriksaan 43 anggota Serikat Masyarakat Batanghari (SMB) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di gedung 2 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (26/9/2019)
Dari 43 tersangka yang dilimpahkan tahap dua, tersangka dan barang bukti ini termasuk satu diantaranya adalah istri Muslim pimpinan SMB yang seminggu sebelumnya lebih dulu dilimpahkan bersama 15 orang anggota SMB lainnya.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Patharani, membenarkan pelimpahan terhadap dua 43 anggota SMB. "Hari ini tahap 2 SMB dengan 43 tersangka, termasuk istri Muslim," ujarnya.
Seperti diketahui, Muslim dan sejumlah anggotanya dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP jo Pasal 160 KUHP dan pasal 363 KUHP Jo Pasal 160 KUHP.(afm)
Massa dari STM Datangi Kantor Gubernur Jambi, 2 Bom Molotov Beserta Batu Diamankan
Demo Cipayung ke Kantor Gubernur, Massa Dari STM Mendadak Ikut Bergabung
Dinkes Gelar Lomba Dokter Cilik Tingkat Provinsi Jambi, Ini Pemenangnya
Kualitas Udara Membaik, Hari Ini Siswa di Kota Jambi Mulai Masuk Sekolah
Ombudsman Terjunkan Tim ke RSUD Raden Mattaher Jambi, Begini Kata drg Iwan
Aksi PMII di Kantor Gubernur Jambi Ricuh dan 3 Orang Terluka, Korlap: Kami Sedih

Ratu Munawaroh Juga Perkenalkan Komunitas SR di Perayaan HATERI ke Publik


