JAMBERITA.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akhirnya juga meliburkan siswa SMA/SMK/SLB baik negeri dan swasta akibat dampak kabut asap. Ini berdasarkan surat yang dikeluarkan Sekretariat Daerah yang ditandatangani Sekda provinsi Jambi M Dianto tertanggal 10 September 2019.
Ini juga menyikapi kondisi udara yang mulai berkabut tebal sejak beberapa hari terakhir. Imbauan tersebut ditandatangani oleh Sekda Provinsi Jambi M Dianto, tertanggal 10 September 2019. Imbauan tersebut dikeluarkan menindaklanjuti hasil rapat Satgas Karhutla Provinsi Jambi, Selasa (10/9/2019).
Masih dalam surat ini, berdasarkan hasil pemantauan menggunakan alat AQMS, diperoleh Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) udara berada di angka 99, atau dalam kategori sedang. Atas dasar tersebut, SMA/SMK/SLB negeri dan swasta di wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Tanjab Timur, dan Tanjab Barat diimbau untuk meliburkan siswanya selama satu hari. Libur Rabu tanggal 11 September selama satu hari.
Selanjutnya masyarakat khususnya kalangan pelajar juga diimbau untuk mengurangi aktifitas di luar kelas. Selanjutnya sangat disarankan untuk menggunakan masker pelindung bagi warg sekolah di tiap satuan pendidikan yang wilayahnya terdampak.
Selain itu, Pemprov juga mengimbau untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat bagi seluruh warga sekolah di setiap satuan pendidikan. Serta tidak melakukan pembakaran sampah di lingkungan satuan pendidikan.(*/sm)
Perkuat Sinergi, Bupati Fadhil Arief Hadiri Rapat Kesiapsiagaan Karhutla
BMKG Jambi Rilis Prediksi Musim 2026: Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dan Lebih Panjang
WWF Indonesia Wujudkan Konservasi Inklusif Lewat Restorasi Berbasis Masyarakat di Lanskap TNBT
Pemilihan Rektor Unja: Suara Senat 65 Persen, Suara Menteri 35 Persen
Sebelum Pemilihan, Senat Unja akan Saring 5 Calon Menjadi 3 Calon




