JAMBERITA.COM - Bawaslu memutuskan menolak gugatan Ismet Isnaini terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Ini terkait kasus KPU Sarolangun yang mengusulkan melantik 3 caleg pindah partai itu memutuskan tidak dapat diterima laporan dari Ismet Isnaini.
Dengan tidak diterima laporan ini maka sidang ini tidak dilanjutkan kepada tahap pemeriksaan.
Ismet Isnaini selaku pelapor mengaku kecewa dengan putusan yang diambil Bawaslu.
Menurutnya dirinya sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan lengkap dan juga berdasarkan fakta. Karena dirinya yakin 3 caleg itu sudah melanggar ketentuan dan aturan. "Dalam PKPU Nomor 5 itu sudah jelas, bahwa mereka tidak bisa dilantik jika tidak ada surat pengunduran diri," katanya usai sidang, Senin (2/9/2019).
Ia mengatakan, pihaknya tetap akan berupaya dan akan menempuh jalur lain dalam perkara ini. Karena sejatinya, dirinya memperjuangkan kebenaran dan yang dilakukan adalah jalan yang benar. "Untuk jalur apa kami mohon maaf tidak bisa memberitahukan, karena ini sudah berbeda ranahnya," katanya lagi.
Ismet menyatakan bahwa KPU sudah sangat salah karena mengangkangi aturan yang mereka sendiri ketika mengusulkan caleg terpilih itu. Untuk hal ini pihaknya akan tetap istiqomah menempuh jalur lain. "Kalau masalah indikasi permainan atau apapun itu, kami tidak berani komentar," tutupnya. (am)
Bawaslu Putuskan Menolak Laporan Ismet Terhadap KPU Sarolangun dan KPU RI
OSO Dapat Mosi Tidak Percaya Dari DPC, Hanura Jambi: Ketua Kami Tetap OSO
2 Kadernya Tersangkut Korupsi dan Terancam Diberhentikan jadi Anggota Dewan, Ini Kata PAN Jambi
Mengenal Yunninta Asmara, Sosok Wanita Inspiratif Batanghari
Akun Palsu Mulai Marak Sebar Kampanye Hitam di Tanjabbar, Polda Jambi: Hati-hati Ada UU ITE
Pertemuan dengan Koalisi Batal Lagi, Gubernur Ada Waktu, Giliran Ketua PAN Keluar Negeri



