JAMBERITA.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin.
Dimana dana yang dianggaran dalam pembangunan tersebut yaitu sebesar Rp35 miliar yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2018 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharani menyatakan bahwa saat ini pihaknya akan segera memanggil ahli terlebih dahulu. "Sekarang penyidik akan memanggil ahli, yang rencananya akan kita jadwalkan Rabu minggu depan," ungkapnya kepada awak media, Selasa (27/8/2019).
Ahli yang akan dipanggil adalah ahli struktur pembangunan dan ahli kerugian negara dari Bandung dan BPKP. Kemudian tahap
berikutnya, kata Lexy apabila sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli tidak menutup kemungkinan pihaknya segera mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka.
"Apabila sudah dilakukan pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan kita merampungkan telaan dan kita segera konsep dan akan kita umumkan siapa siapa saja yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut," pungkasnya.(afm)
Kodim Tanjab Gelar Komunikasi Sosial Cegah Tangkal Radikalisme
Tahun 2020, Gaji Kades hingga Kadus di Jambi Bakal Setara PNS Gol II A
Antisipasi Kebakaran Lahan, Tim Terpadu Karhutla Desa Bukit Suban Buat Embung
KPK Ultimatum Pihak Pengelola Aset Pemprov Jambi yang Menunggak, Korwil II: Bisa Pidana
Pesan SAH Pada Generasi Muda, Jangan Hanya Bergaya Millenial Tapi Harus Berdaya Saing
DPRD Provinsi Jambi Sahkan KUA PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun 2020, Ini Rinciannya


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


