Kejati Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Auditorium UIN Jambi



Selasa, 27 Agustus 2019 - 16:59:09 WIB



JAMBERITA.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin.

Dimana dana yang dianggaran dalam pembangunan tersebut yaitu sebesar Rp35 miliar yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2018 lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharani menyatakan bahwa saat ini pihaknya akan segera memanggil ahli terlebih dahulu. "Sekarang penyidik akan memanggil ahli, yang rencananya akan kita jadwalkan Rabu minggu depan," ungkapnya kepada awak media, Selasa (27/8/2019).

Ahli yang akan dipanggil adalah ahli struktur pembangunan dan ahli kerugian negara dari Bandung dan BPKP. Kemudian tahap
berikutnya, kata Lexy apabila sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli tidak menutup kemungkinan pihaknya segera mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka.

"Apabila sudah dilakukan pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan kita merampungkan telaan dan kita segera konsep dan akan kita umumkan siapa siapa saja yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi