JAMBERITA.COM - Mulai tahun depan gaji Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes) hingga perangkatnya akan disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A.
Itu berdasarkan aturan terbaru yang diatur dalam PP no 11 tahun 2019, Bupati/Wakil Kota menetapkan penghasilan tetap (Siltap) Kades paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri ruang golongan II A.
Sekdes Paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II A. Kemudian besaran penghasilan tetap perangkat desa lainya paling sedikit Rp 2.022.200, atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang IIA.
Kepala Dinas melalui Kepala Seksi Peningkatan Aparatur Pemerintahan Desa Keuangan dan Aset Desa, Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi Mustafa Kamal mengatakan, aturan tersebut mulai diberlakukan Januari 2020 mendatang.
"Harapan dari Kemendagri, dengan PP ini nanti akan ditindaklanjuti dengan turunannya yaitu Perbup dan Perwal masing-masing daerah. Karena sumber pembiyaan Siltap ini dari ADD desa masing-masing," ungkapnya, (20/8/2019) lalu.
Besaran Siltap masing-masing desa, menurut Mustaf bisa berbeda-beda. Tergantung kemampuan keuangan masing-masing desa.
"Di dalam PP ini juga diatur seadainya ADD desa tidak mampu, bisa dari sumber lain selai dana desa yaitu dari PADes," terangnya.
Mustafa menjelaskan, selain karena perangkat desa yang berhak mendapat Siltap ini, adalah Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kadus. "BPD tidak dapat Siltap namun, tetap dapat tunjangan," jelasnya.
Untuk aturan perekrutan perangkat desa sendiri diatur di dalam permendagri nomor 82. Pertama, Perangkat desa minimal berijazah SMA, sedangakan untuk kepala desanya sendiri minnimal berijazah SMP.
"Perangkat desa dipilih Kades, Namun untuk menghindari sentimen negatif, perangkat desa yang diangkat kepala desa harus mendapat persetujuan Camat, dan harus mengikuti ujian tertulis," pungkasnya.(afm)
Antisipasi Kebakaran Lahan, Tim Terpadu Karhutla Desa Bukit Suban Buat Embung
KPK Ultimatum Pihak Pengelola Aset Pemprov Jambi yang Menunggak, Korwil II: Bisa Pidana
Pesan SAH Pada Generasi Muda, Jangan Hanya Bergaya Millenial Tapi Harus Berdaya Saing
DPRD Provinsi Jambi Sahkan KUA PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun 2020, Ini Rinciannya
Dikawal KPK, DPJ Sebut Realisasi Penerimaan Pajak di Jambi Belum Membahagiakan
Beberapa Daerah di Jambi Hujan, Ini Penjelasan BMKG Soal Cuaca


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


