JAMBERITA.COM - Kesepakatan bersama Gubernur Jambi bupati dan Walikota se Provinsi Jambi dengan Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Direktorat Jendral Pajak (DPJ) Sumatera Barat dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tentang Optimalisasi Penerima Pajak Pusat dan Daerah resmi ditandatangani.
Dimana penandatanganan tersebut langsung dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK yang berlangsung di ruang pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (26/8/2019).
Kakanwil Direktorat Jendral Pajak Sumbar dan Jambi Lindawati menyampaikan komitmennya untuk mendukung upaya KPK dalam mencegah korupsi, diataranya melalui optimalisasi penerimaan pajak untuk dijalankan dengan sungguh sungguh.
"Tahun 2019 ini kami diberi target sebesar Rp 11,5 triliun dan tumbuh sebesar 20,57 persen dari realisasi Tahun 2018. Untuk Wilayah Jambi sendiri merupakan targetnya adalah Rp 5,5 triliun, realisasi penerimaan pajak semester satu belum membahagiakan, baru 31,9 persen," terangnya.
Menurut Linda pihaknya menyadari bahwa tidak dapat bekerja sendiri untuk melaksanakan amanat tersebut tentunya membutuhkan perhatian dan sinergi dari seluruh pihak dan kerjasama lebih erat lagi antara Direktorat Jendral Pajak dan Pemerintah Daerah Se Provinsi Jambi.
"Salah satu implementasinya yang dituangkan dalam nota kesepahaman yang kita tandatangani, dengan tujuan antara lain mengoptimalkan penerimaan pajak, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur pajak dalam menjalankan tugasnya," katanya.
Lebih lanjut, dalam kerjasama tersebut juga diharapkan dapat juga memanfaatkan data formasi pajak secara optimal berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mewujudkan koordinasi kerjasama dalam upaya pencapaian penerimaan pajak dan mengoptimalkan layanan perizinan dan perpajakan.
"Saat ini potensi pajak wilayah Provinsi Jambi setelah kami hitung sekitar Rp515 M/tahun, sampai dengan hari ini realisasinya baru Rp204 M, artinya masih ada sekitar Rp300 M, InsyaAllah jika terealisir dari APBN dan APBD nya, itu akan disetorkan kepada kami sampai dengan akhir tahun nanti," jelasnya.
Kanwil Dirjen Pajak Sumbar Jambi berharap kerjasama dan dukungan Pemprov Jambi dalam hal ini Gubernur Bupati dan Walikota serta instansi terkait. "Karena 72 persen dari penerimaan negara APBN kita adalah dari sektor perpajakan," pungkasnya.(afm)
Miris, Bupati Pati Terjaring OTT KPK, Peras Calon Perangkat Desa hingga Miliaran Rupiah
Kemendikdasmen SE Nomor 1 Tahun 2026, Pendidikan di Daerah Bencana Wajib Berlanjut
KPK Kantongi Rp22,3 Miliar dari Lelang Barang Rampasan di Hari Antikorupsi 2025
Beberapa Daerah di Jambi Hujan, Ini Penjelasan BMKG Soal Cuaca
Danrem 042/Gapu Lepas 400 Prajurit TNI untuk Pamtas RI – RDTL Sektor Timur
KPK Ingatkan Gubernur Jambi Jangan Ada Jual Beli Jabatan, Korwil II: Kami Kawal


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


