Penahanan Ketua SMB Muslim CS Diperpanjang



Kamis, 15 Agustus 2019 - 12:32:10 WIB



Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani

JAMBERITA.COM - Penahanan Ketua Serikat Mandiri Batanghari (SMB) Muslim diperpanjang selama 40 hari.

Itu terhitung dari 8 Agustus sampai dengan 16 September 2019 mendatang.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan, perkara pencurian di lokasi PT WKS Distrik VIII oleh tersangka Muslim dan kawan-kawan telah diperpanjang penahanannya oleh penuntut umum.

"Dari tanggal 8 Agustus hingga 16 September," ungkapnya kepada awak media, Kamis (15/8/2019).

Selain itu, bahwa hari Rabu telah dilakukan koordinasi oleh Direskrimum Polda Jambi ke Asisten Pidana Umum (Aspidum) untuk pemindahan tempat sidang ke Jambi, akan tetapi belum diputuskan. Karena masih menunggu permohonan dari Kapolres dan Kepala Daerah setempat.

"Mengingat alasan keamanan, namun belum diputuskan karena harus menunggu permohonan dari Kapolres Batanghari dan Tanjung Jabung Barat serta Kepala Daerah selaku pemegang tanggung jawab keamanan disana," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi