JAMBERITA.COM - Penahanan Ketua Serikat Mandiri Batanghari (SMB) Muslim diperpanjang selama 40 hari.
Itu terhitung dari 8 Agustus sampai dengan 16 September 2019 mendatang.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan, perkara pencurian di lokasi PT WKS Distrik VIII oleh tersangka Muslim dan kawan-kawan telah diperpanjang penahanannya oleh penuntut umum.
"Dari tanggal 8 Agustus hingga 16 September," ungkapnya kepada awak media, Kamis (15/8/2019).
Selain itu, bahwa hari Rabu telah dilakukan koordinasi oleh Direskrimum Polda Jambi ke Asisten Pidana Umum (Aspidum) untuk pemindahan tempat sidang ke Jambi, akan tetapi belum diputuskan. Karena masih menunggu permohonan dari Kapolres dan Kepala Daerah setempat.
"Mengingat alasan keamanan, namun belum diputuskan karena harus menunggu permohonan dari Kapolres Batanghari dan Tanjung Jabung Barat serta Kepala Daerah selaku pemegang tanggung jawab keamanan disana," pungkasnya.(afm)
Sertijab di Gedung Siginjai, Ini Pinta Muchlis ke Wakapolda Jambi yang Baru
Dukung Industri Kopi Jambi Berkembang, SAH Bawa Program Sertifikasi Barista
Ratusan Masyarakat Kumpeh Ulu Bersama TNI-POLRI Gelar Sholat Istisqo
Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan, Ibu Ini Terjun dari Rumah Hingga Pinggang Patah
SAH Ingin Pramuka Menjadi Tonggak Kemandirian Generasi Muda Bangsa
Tunaikan Tugas Legislasi, SAH terus Sosialisasikan UU Cipta Kerja