JAMBERITA.COM - Komandan Kodim 0415/Bth Letkol Widi Rahman menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarang membakar hutan dilahan yang kosong.
Ini usai mengikuti Shalat Istisqo yang bertempat di lapangan bola kaki Desa Sipin Teluk Duren Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (14/8/2019).
Disampaikan Letkol Widi Rahman, ini sudah memakai musim kemarau dan kekeringan sehingga ketika ada seseorang baik sengaja maupun tidak sengaja membakar untuk membuka lahan yang berdampak kebakaran.
Ditambahkan Dandim 0415/BTH Letkol Widi Rahman kita juga menegaskan tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup ada undang-undang yang mengatur yaitu UU nomor 41 tahun 2019 pasal 108 bahwa setiap orang yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar maka akan ada sanksi hukumnya.
Tidak hanya itu saja, ada ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan, yaitu akan di denda sebanyak 3 Milyar dan ancaman hukuman minimal kurungan penjara 3 tahun paling lama 10 tahun, sambungnya.
Saat ditanya terkait pendinginan terhadap hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kabupaten Muaro Jambi, Dandim 0415/BTH Letkol Widi Rahman menyampaikan, kita terus lakukan upaya pemadaman terhadap titik api (asap) yang masih tersisa serta kita terus lakukan pendinginan agar tidak kembali menyala, tutupnya.(*/sm)
Junaidi Hilang Saat Berburu Burung, Ditemukan Tewas di Persawahan Muaro Jambi
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
Bupati Safrial Lepas Peserta Lomba Balap Becak Kayuh Dan Becak Hias
Lima Rancangan Regulasi Kota Jambi Dibahas dalam Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jambi

