E-Rekap Diwacanakan Dipakai di Pilkada Serentak, Bawaslu RI Bilang Begini



Kamis, 01 Agustus 2019 - 08:43:24 WIB



JAMBERITA.COM - KPU RI merencanakan proses rekapitulasi pada pilkada serentak 2020 ini menggunakan teknologi seperti pemilu sebelumnya dengan sistem Situng. Pada pilkada serentak ini proses rekapitulasi menggunakan teknologi dinamakan dengan e-rekap. Wacana ini sudah digulirkan untuk menggunakan aplikasi tersebut.

Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja ketika ditemui di Jambi menyebutkan, pada proses e-rekap ini pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu apakah e-rekap ini bisa diterapkan diseluruh Indonesia yang melaksanakan Pilkada atau tidak. Atau bisa dibeberapa daerah menggunakan e-rekap dan daerah yang lain tidak. "Ini tergantung dari infrastruktur yang ada dalam penggunaan e-rekap," katanya.

Ia mengatakan, dalam penggunaan ini, pihaknya akan melihat hasil dari kajian yang dilakukan serta kesiapan penggunaan e-rekap. Itu akan menjadi acuan pihaknya dalam melihat sejauh mana kesiapan e-rekap jika akan diterapkan pada pilkada serentak mendatang. "Tergantung dari hasil evaluasi yang akan dilakukan terhadap e-rekap ini," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, mengatakan, wacana e-rekap yang akan digunakan pada pilkada serentak ini akan sangat mungkin dilakukan. Hal ini mengingat pilkada tidak terlalu banyak calon yang ikut kontestasi. "Beda dengan pemilu yang posisinya calon tersebut banyak di tiap dapil untuk semua partai," katanya kepada Jamberita.com.

Yang jelas, KPU RI pada posisinya saat ini tengah mengkaji secara teknis serta aturan tentang pemakaian e-rekap ini. E-rekap sejatinya akan menjadi dasar dalam rekapitulasi dan ini berbeda sistemnya dengan Situng yang digunakan pada pemilu lalu. "Meskipun begitu, ini tetap tidak akan menghilangkan sistem rekap secara manual," tutupnya. (am)



Artikel Rekomendasi