JAMBERITA.COM - Sidang sengketa pileg Jambi yang diteruskan pada pembuktian sudah selesai digelar hari ini, Selasa (30/7/2019). Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan juga sudah menyampaikan apa saja yang ditanyakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, mengatakan, pihaknya selaku pemberi keterangan dalam persidangan ini sudah menyampaikan keterangan terkait pokok-pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon. Semua gugatan itu sudah pihaknya sampaikan didalam persidangan apa saja yang sudah dilakukan oleh Bawaslu. "Tiga perkara yang lanjut tahap pemeriksaan ini, kami sudah sampaikan kepada majelis hakim apa saja yang sudah dilakukan," katanya ketika dikonfirmasi.
Ia mengatakan, keterangan ini pihaknya sampaikan sesuai dengan apa yang sudah dilakukan sebelumnya. Pada posisi ini, pihaknya bersama dengan Bawaslu kabupaten/kota menyampaikan terkait hal-hal yang sudah dilakukan sesuai dengan gugatan pemohon. "Bukti juga kami lampirkan untuk memperkuat keterangan kami," ujarnya.
Untuk diketahui, 3 perkara yang lanjut tahapan pemeriksaan ini adalah untuk PKB, PBB, dan PDIP. Sebelumnya ada 7 gugatan yang masuk meliputi 6 partai politik, hanya saja 4 gugatan tersebut tidak lanjut ke tahap pemeriksaan dan hanya tinggal menunggu putusan dari hakim pada awal Agustus mendatang. (am)
Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg Jambi Selesai, Irin: Tinggal Menunggu Putusan Hakim
Pasca Gagal Pada Pertarungan Pemilu 2019, PSI Akan Evaluasi Struktural
Jadi Cabup Perempuan di Batanghari, Pengamat : Yunninta Tangguh dan Memiliki Daya Tarung
Koalisi Belum Jadwalkan Pertemuan Dengan Gubernur, Ini Alasan PAN
Pengamat: Yunninta Sosok Pemimpin yang Bisa Merangkul Semua Kalangan
Disebut Akan Maju Pada Pilwako Sungai Penuh, Dipo: Sebagai Kader, Kami Siap
Siapkan Akreditasi Unggul, FKIP UNJA Gelar Workshop Penjaminan Mutu



