JAMBERITA.COM - Sidang pemeriksaan saksi dan bukti sengketa pileg Jambi di Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/7/2019) sudah selesai dilaksanakan. Sidang ini adalah untuk PBB, PKB, dan PDIP yang lanjut untuk KPU Provinsi Jambi, KPU Kota Jambi, dan KPU Tanjab Timur.
Komisioner KPU Kota Jambi, Hazairin, mengatakan, pihaknya baru saja selesai mengikuti sidang pemeriksaan saksi dan bukti. Sidang yang dilakukan dilakukan pada 08.00 WIB ini dilakukan secara panel. "Kami yang pertama dan dilanjutkan Tanjab Timur," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com.
Ia mengatakan, dalam persidangan ini, pihaknya melampirkan saksi dan bukti dari PPK yang dibawa. Untuk gugatan PDIP sendiri pihaknya bawa Ketua PPK Jambi Selatan dan Anggota PPK Paalmerah. Sedangkan untuk gugatan PBB pihaknya bawa Ketua PPK Alam Barajo. "Semuanya sudah disampaikan dan didengarkan oleh hakim," ujar pria yang akrab disapa Irin ini.
Pada posisinya sebut Irin, pihaknya hanya tinggal menunggu putusan dari hakim yang akan dibacakan pada 6-9 Agustus mendatang. Hanya saja memang untuk Jambi sendiri pihaknya belum bisa memastikan kapan akan dibacakan. "Kami pada posisi optimis hakim akan menolak permohonan pemohon serta kami juga akan menjalankan apapun keputusan hakim nantinya jika MK berpendapat lain," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman, mengatakan, pihaknya dalam persidangan tersebut hanya memberikan keterangan yang diminta oleh hakim. "Itupun juga sudah kami lampirkan semua keterangan kami dalam bentuk tertulis pada persidangan awal," katanya. (am)
Pasca Gagal Pada Pertarungan Pemilu 2019, PSI Akan Evaluasi Struktural
Jadi Cabup Perempuan di Batanghari, Pengamat : Yunninta Tangguh dan Memiliki Daya Tarung
Koalisi Belum Jadwalkan Pertemuan Dengan Gubernur, Ini Alasan PAN
Pengamat: Yunninta Sosok Pemimpin yang Bisa Merangkul Semua Kalangan
Disebut Akan Maju Pada Pilwako Sungai Penuh, Dipo: Sebagai Kader, Kami Siap
Siapkan Akreditasi Unggul, FKIP UNJA Gelar Workshop Penjaminan Mutu



