JAMBERITA.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) menfasilitasi 8 rumah sakit di Jambi yang direkomendasikan turun kelas oleh Ditjen Pelayanan Menteri Kesehatan (Menkes) RI 4 Juli 2019 lalu.
Kepala Dinas melalui Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Halid membenarkan bahwa hari ini pihaknya akan melakukan rapat dan duduk bersama dengan 8 pihak rumah sakit tersebut. Termasuk juga bersama dinas terkait di kabupaten kota.
"Kita memfasilitasi apa apa saja kekurangannya, untuk cepat disanggah, bahwa memang ini murni dari Menkes RI, bukan dari Provinsi karena Menkes mengevaluasi melalui online," ungkapnya saat dijumpai jamberita.com, Selasa (23/7/2019).
Dari evaluasi tersebut itu pula, yang menjadi pertanyaan mampu atau tidak beberapa rumah sakit di Jambi ini terhadap regulasi yang sudah diatur oleh Kemenkes RI.
Untuk itu pihaknya agar 8 rumah sakit tersebut segera memberikan klarifikasi.
"Kalau memang tidak terpenuhi sesuai dengan standarnya, berarti berlaku lah ketetapan ini, kalau memang semua ada, kami akan membantu rumah sakit untuk mempertahankan kelasnya," ujarnya.
Menurut Halid, yang menjadi penilaian oleh Kemenkes terhadap rumah sakit dilakukan secara online dan terkait dengan Aplikasi Sarana dan Prasarana Rumah Sakit (ASPAK) sesuai dengan Permen 56 begitupun dengan Sumber Daya Manusia (SDM) nya.
"Karena rumah sakit harus mengikuti sistem yang ada di Kemenkes, mengikuti proses, misal memasukkan data ke aplikasi, update atau tidak," terangnya.
Untuk itu 8 rumah sakit tersebut mulai dari 28 hari setelah ditetapkan rekomendasi turun kelas harus disanggah.
Jika tidak maka ketetapan itu tentunya dapat diberlakukan kepada rumah sakit untuk turun kelas.
"Segera secepat mungkin untuk diklarifikasi dan nanti tim dari Kemenkes akan turun untuk memverifikasi ulang," jelasnya.
Adapun 8 rumah sakit tersebut yaitu RSUD Hanafi Kab Bungo dari B ke C, RSUD Abdul Manap Kota Jambi dari C ke D, RS Bayangkara Jambi dari C ke D, RS Theresia dari C ke D, RSUD Ahmad Ripin C ke D dan RSUD Sungai Gelam Kab Muaro Jambi dari D ke D (pratama).
Selalanjutnya, untuk rumah sakit layanan diluar kekhususan yang juga diturunkan kelasnya yaitu, RS Jiwa Daerah dari B ke D dan RS Anak dan Ibu Annisa dari C ke D.(afm)
PT Wanamukti Wisesa Melakukan Program Pembinaan bagi Kelompok Tani Hutan
Soal Semburan Lumpur dari Illegal Drilling di Bayung Lencir, Ini yang Dilakukan SKK Migas
Peserta Festival Seni tingkat Provinsi Jambi Menangis Merasa Dipermalukan, Ini Ceritanya
3 Tahanan Divonis Hukuman Mati Belum Dieksekusi, Kajati: Masih Banyak Perdebatan


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


