JAMBERITA.COM - Pengadu, Hendri Novriza melalui kuasa hukumnya meminta kepada Majelis untuk memberikan sanksi yamg berat kepada KPU Bungo.
"Kami meminta seluruh anggota KPU Bungo diberhentikan secara tetap sebagai komisioner," kata salah satu pengacara pengadu.
Diluar itu juga, meminta kepada KPU Provinsi Jambi mengambil alih dan melakukan penetapan ulang. Karena hal ini sudah merugikan kliennya.
Sementara itu, Syahrudin selaku Komisioner KPU Bungo, meminta kepada majelis untuk menyatakan bahwa teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan meminta namanya untuk direhabilitasi. "Ketika majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," sebutnya. (am)
Diadukan Soal Penanganan Pelanggaran Cagub, Ini Jawaban Bawaslu Merangin dan Muaro Jambi
Sayangkan Sikap Bawaslu Provinsi Tidak Ambil Tindakan Cepat, Ribut: Ini Menyangkut Nasib Orang
Jelaskan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, Majelis: Kenapa Bawaslu Tidak Diundang Pleno
Kejadian Khusus Tak Ada Di Pleno Kecamatan, Majelis Tanya Langsung Pihak Terkait
Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74