Jelaskan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, Majelis: Kenapa Bawaslu Tidak Diundang Pleno



Senin, 22 Juli 2019 - 13:48:27 WIB



JAMBERITA.COM - Dalam persidangan yang digelar oleh DKPP ini, majelis mempertanyakan masalah proses yang dilakukan oleh KPU Bungo ketika menjalankan putusan Bawaslu.

Muhammad Bisri menjelaskan, setelah putusan tersebut pada 21 Mei, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan KPU RI didampingi oleh KPU Provinsi. Pihaknya bertemu dengan Kabiro Hukum KPU RI, Sigit dan Daryatun. Dari hasil konsultasi itu, pihaknya mendapatkan petunjuk yang diberikan sama dengan putusan KPU Jakarta Barat. "Karena kasus ini sama dengan Jakarta Barat," katanya.

Setelah itu, dalam prosesnya pihaknya juga mendapatkan petunjuk bahwa kasus ini dilimpahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena proses rekapitulasi secara nasional sudah selesai. "Ini yang kami dapatkan hasil dari konsultasi," sebutnya.

Karena berkejaran dengan waktu 3 hari untuk menjalankan putusan tersebut, pihaknya sudah melakukan tindak lanjut dengan mengirimkan surat kepada Bawaslu pada 23 Mei.

Berdasarkan penjelasan itu, Rahmat Bagja selaku Ketua Majelis mempertanyakan masalah hasil pleno tersebut apakah melibatkan Bawaslu atau tidak. Karena dalam petunjuk yang digunakan dalam putusan Jakarta Barat itu berkoordinasi dengan Bawaslu. KPU menyebutkan tidak melakukan pleno bersama Bawaslu. Komunikasi dengan Bawaslu hanya sebatas telpon. "Harusnya Bawaslu diundang, tidak ada bukti lain seperti rekaman telepon atau percakapan," ujar Ketua Majelis. (am)




Tagar:

# Sidang DKPP

Artikel Rekomendasi