JAMBERITA.COM - Majelis menyayangkan sikap Bawaslu yang tidak mengambil inisiatif terhadap permasalahan ini. Hal ini disampaikan oleh Ribut Suwarsono selaku Majelis dari unsur masyarakat.
Dalam persidangan, ia menyebutkan mengapa Bawaslu Provinsi Jambi tidak mengambil inisiatif dari rentang waktu setelah putusan tidak ditindak lanjuti oleh KPU Bungo. Padahal sangat banyak waktu yang ada hingga akhirnya ini dilaporkan ke DKPP. "23 sampai 29 Mei itu rentang waktu yang panjang, kenapa tidak ada tindakan yang diambil," katanya.
Padahal proses ini menyangkut nasib orang, yaitu peserta pemilu dalam proses penetapan calon terpilih. "Ditambah lagi KPU Bungo tidak melihat sanggahan tersebut secara fakta, padahal bukti itu ada tetapi tidak dilihat keabsahannya," sebutnya. (am)
Diadukan Soal Penanganan Pelanggaran Cagub, Ini Jawaban Bawaslu Merangin dan Muaro Jambi
Jelaskan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, Majelis: Kenapa Bawaslu Tidak Diundang Pleno
Kejadian Khusus Tak Ada Di Pleno Kecamatan, Majelis Tanya Langsung Pihak Terkait
Maulana di Harla Pancasila: Implementasi Kampung Bahagia Wujud Semangat Nilai-Nilai Pancasila



