JAMBERITA.COM - Sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jambi dilanjutkan hari ini, Kamis (18/7/2019).
Sidang lanjutan ini adalah mendengarkan keterangan dari pihak termohon, keterangan Bawaslu, dan pihak terkait.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, mengatakan, sidang lanjutan sengketa pileg dilaksanakan pagi tadi sekira pukul 08.00 WIB. Sekarang ini sidang sengketa untuk Jambi juga sudah selesai dilaksanakan.
"Alhamdulillah Mahkamah Konstitusi apresiasi Bawaslu karena dianggap sudah berhasil mengarahkan Bawaslu daerah waktu memberikan keterangan dalam persidangan," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com.
Ia menyebutkan, untuk saat ini sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 22 Juli mendatang. Dalam sidang ini nantinya untuk memutuskan apakah dilanjutkan perkara tersebut atau tidak. "Senin mendatang putusan dismisal apakah lanjut atau tidak," ujar Koordinator Divisi Pengawasan ini.
Bagaimana dengan Berkarya yang pada sidang pertama tidak hadir? Pria yang akrab disapa Paul ini menyatakan untuk Berkarya tidak masuk dalam jadwal sidang kali ini. Ini dikarenakan pada sidang pertama Berkarya tidak hadir. "Sidang hari ini saja Berkarya tidak masuk, jadi jelas untuk Berkarya tidak bisa lanjut," tukasnya.
Untuk diketahui, gugatan sengketa pileg Jambi yang masuk di Mahkamah Konstitusi ada 7 gugatan yang terdiri dari PBB, PKB, Demokrat, Hanura, dan Berkarya. PBB dan Demokrat masing-masing 2 gugatan. Khusus Berkarya dipastikan diabaikan gugatannya karena sidang perdana tidak hadir. (am)
Nasib Cawagub di Tangan DPRD, Hanura: Kami Menunggu Keputusan Pansel
Soal Maju atau Tidak di Pilgub Jambi, H Bakri: Siap, Kalau Kader yang Minta
3 Kali Menang dalam 4 Kali Suksesi Pilgub, Kader PAN Dorong H Bakri Maju Pilgub
Nasib Cawagub Fachrori Menggantung, Pansel Bahas Surat Permohonan Parpol Setelah Dinas
Surat Permintaan Perpanjangan Tertahan di Satpam, Ini Penjelasan Sekwan
KPU Provinsi Jambi Buat Sayembara Jingle dan Maskot Pilkada Serentak 2024