JAMBERITA.COM, SUNGAIPENUH- Sebanyak 37 Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kota Sungaipenuh diberi sanksi.
Pemberian sanksi merupakan tindak lanjut sidak yang dilakukan oleh tim pasca lebaran kemarin.
Sanksi yang diberikan kepada mereka berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai sebesar 1,5 persen. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 44 Tahun 2018.
“Selain pemotongan TPP, ke 37 ASN tersebut mendapat sanksi teguran lisan oleh kepala skpd masing-masing,” Kata Kepala BKPSDM Sungaipenuh Dedi Wahyudi diruang kerjanya, Rabu (10/7/2019).
Dedi menjelaskan pihaknya saat ini memantau pemberian sanksi yang diberikan oleh kepala SKPD masing-masing terhadap asn yang tidak masuk kantor pada hari pertama pasca lebaran kemarin.
Dengan adanya sanksi ini maka mereka yang dikenai sanksi pemotongan tpp diharapkan kedepannya semakin baik dan meningkatkan kinerja mereka.
“Disamping itu juga, dengan adanya pemerian sanksi ini maka menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. Sehingga meraka akan takut melanggar aturan yang telah ditetapkan,” katanya (*/sm)
Sinergi Alumni! UNJA & Pemkot Sungai Penuh Perkuat Kolaborasi SDM, Siapkan Dokter Spesialis Daerah
Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke BPH Kemenkum
Catat! Ini Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 untuk 11 kabupaten kota di Jambi
Kapten Inf Rilman Pimpin Pelaksanaan Gladi Pembukaan TMMD di Desa Ladang Peris
Bupati Safrial Pimpin Rapat Perdana Persiapan HUT RI ke 74 dan HUT Tanjab Barat ke 54 Tahun
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

