JAMBERITA.COM - Kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di Sarolangun sudah masuk ke meja hijau. Bahkan persidangan tersebut sudah sampai pada tahap pembacaan tuntutan kepada terdakwa.
Pimpinan Bawaslu Sarolangun, Mudrika, mengatakan, sidang tersebut sudah digelar sejak Selasa lalu. Sidang terus berlanjut hingga Jumat kemarin. "Persidangan juga sempat ditunda karena terdakwa tidak ada yang hadir didalam sidang," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com via suara, Sabtu (22/6/2019).
Ia mengatakan, terdakwa tersebut ada 5 orang yaitu 3 orang saksi partai, 1 orang simpatisan caleg, dan 1 linmas TPS. Namun, dari 5 terdakwa itu hanya 3 orang saja yang menghadiri persidangan. "Dua orang lainnya tidak datang, dan diduga melarikan diri," sebut Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran ini.
Persidangan juga sudah mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan ini ada 11 orang. Sekarang ini tinggal menunggu jadwal pembelaan dari terdakwa dan akhirnya putusan pengadilan. "Dijadwal itu, rencananya putusan dibacakan pada Selasa mendatang," tukasnya.
Untuk diketahui, kasus tindak pidana ini merupakan kasus yang terjadi pada hari pencoblosan. Dimana saat itu, di TPS 4 Desa Teluk Kecimbung terjadi pencoblosan yang tidak dilakukan oleh yang berhak. Dari situlah kasus ini bergulir dan ditindak oleh Sentra Gakkumdu Sarolangun. (am)
2 KPU di Kabupaten Dilapor ke DKPP, Ini Respon KPU Provinsi Jambi
Mantan Aktivis 98 ini Dukung Adian Jadi Menteri di Kabinet Jokowi
Polemik 4 Caleg Pindah Partai, KPU Provinsi: Masih Lama, Sarolangun Juga Ada Gugatan
Pena 98 Jambi Dukung Penuh Adian Jabat Menteri di Kabinet Jokowi
Tokoh Pemuda Bungo Ini Dukung Adian Napitupulu Jadi Menteri di Kabinet Jokowi
Penetapan Calon Terpilih di Awal Juli, Sanusi : Khusus Yang Tidak Ada Gugatan Ke MK


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



