Dua PNS di Tanjabbar Mundur, Begini Penjelasan Kepala BKPSDM Encep Jarkasih



Kamis, 13 Juni 2019 - 22:16:57 WIB



Encep Jarkasih
Encep Jarkasih

JAMBERITA.COM - Setelah melakukan banyak pertimbangan dan kajian cukup alot, Pemkab Tanjab Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  Tanjab Barat memastikan enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini mengabdi di lingkup Pemkab Tanjab Barat terbukti melakukan pelanggaran indispliner.

Keenam ASN yang terbukti mangkir kerja dalam waktu yang cukup lama itu dilakukan pemberhentian melalui surat keputusan Bupati Tanjab Barat.

Diketahui, hampir semua ASN tersebut terkena sanksi hukuman disiplin tingkat berat sesuai PP 53 Tahun 2010. karena bolos kerja dalam jangka waktu cukup lama ada yang hingga bertahun-tahun.

Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Encep Jarkasih, kepada awak media, membeberkan dari enam orang tersebut tiga orang dikenakan sanksi Indispliner, satu orang pemberhentian sementara, dan dua orang mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan alasan ada pekerjaan lain.

"Untuk ASN yang diberhentikan sementara, karena PNS yang bersangkutan sedang menjalani hukuman tindak pidana di bawah dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, setelah selesai menjalani hukuman PNS yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali sebagai PNS," terang Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Encep Jarkasih, Kamis (13/6/2019).

"SK Bupati sudah diturunkan, dan sudah kita sampaikan Surat edarannya kepada semua kepala OPD yang bersangkutan," tambah Encep.

Seperti diberitakan sebelumnya, BKPSDM melakukan kroscek dan kajian mendalam menyangkut persoalan keenam ASN bermasalah yang tersebar di beberapa instansi.

Diterangkan Encep, instansi pegawai ini terdiri dari satu ASN dari Dinas Pendidikan, dua ASN dari Dinas Kesehatan dan dokter sementara dua ASN lainnya berasal dari Satpol PP.

"Artinya, semua keputusan ini merupakan hasil keputusan dari rapat tim. Berdasarkan data dan kajian tim sesuai aturan yang berlaku kemudian kita serahkan ke Bupati," pungkas Encep. (Henky)




Tagar:

# TANJABBARAT

Artikel Rekomendasi