JAMBERITA.COM - Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) 30 orang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi dipotong sebanyak 30 persen.
Pasalnya, mereka di hari pertama kerja setelah cuti lebaran 1440 hijriah idul fitri masih nekat untuk meliburkan diri alias alpa. Ini terungkap setelah dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) oleh Sekretaris Daerah (Sekda) M Dianto kemarin Senin (10/6/2019).
Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Jambi M Fauzi menyatakan itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. "Mereka akan kita kenakan sanksi, di hari pertama mereka tidak masuk TPP akan dipotong 30 persen, apabila hari ini juga tidak masuk akan di potong 50 persen," katanya, Selasa (11/6/2019).
Selain TPP di potong, mereka juga di kenakan surat teguran secara tertulis, bahkan terancam dikenakan pasal 56 PP 30 tahun 2019 yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi.
"Bisa (PP 30 tahun 2019), tapi kan kita tahapan, kita kan di samping sanksi itu kita juga membuat teguran secara tertulis dulu," jelasnya.
Untuk diketahui berdasarkan data rekapitulasi kehadiran yang kami terima dari jumlah 282 orang pegawai di PUPR Provinsi Jambi, yang tidak hadir itu berjumlah 48 orang, Alpa (tanpa keterangan) sebanyak 30 orang, cuti 15 orang dan sakit itu hanya 3 orang.
"Itu PNS semua, kalau honorer alhamdulilah semua masuk," pungkasnya.(afm)
Heboh Soal Sidak, Wahyuddin dan Fachrori Bersalaman di Agenda Halal Bihahal
Kejar Pemerataan Kualitas Pendidikan, SAH Dukung PPDB Berdasarkan Zonasi
Sekda Pimpin Tim II Sidak Hari Pertama Kerja Setelah Lebaran, Ini Laporan Absensi di Sejumlah OPD
Mudik Dapat Berjalan Aman dan Lancar, Warga Apreasiasi Kinerja Polda Jambi
Pimpin Apel Pertama Masuk Kerja, Pegawai yang Alpa di RSUD Raden Mattaher Nihil
Sidak Pertama Masuk Kerja, Pegawai Dinas PUPR Provinsi Paling Banyak Alpa


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


