WALHI Pertanyakan Perubahan Kebijakan Gambut Sebulan Jelang PIlpres yang Bolehkan Sawit dan HTI



Minggu, 26 Mei 2019 - 23:03:43 WIB



Suasana diskusi
Suasana diskusi

JAMBERITA.COM- WALHI Jambi mempertanyakan perubahan kebijakan gambut terkait budidaya gambut yang membolehkan untuk pembangunan industri sawit dan hutan tanam industri (HTI).

Ini disampaikan WALHI Jambi dalam diskusi  dan buka puasa bersama dengan tema kebijakan pengelolaan ekosistem gambut terhadap kepastian wilayah kelola rakyat dan keberlanjutannya bekerjasama dengan AJI Jambi yang digelar Minggu (26/5/2019) di Sekretariat AJI Jambi.

Direktur Eksekutif WALHI Jambi Rudiansyah mengatakan tahun 2015 merupakan tahun sulit bagi masyarakat gambut karena terjadi bencana kebakaran yang kemudian menjadi bancana ekologis. Karena itu, pemerintah kemudian mengambil langkah pemulihan.

“Salah satunya muncul Perpres Badan Restorasi Gambut untuk melakukan langkah pemulihan gambut dengan mengeluarkan peta indikatif gambut dengan target restorasi di  2 juta lahan gambut,” kata Rudiansyah.

Lalu diterbitkannya PP Nomor 57 Tahun 2016 PP ini memerintahkan fungsi gambut dalam diatas kedalaman 3 Meter lebih  dilarang penggunaann untuk industri sawit dan HTI.  “PP ini secara genetik lahir dari perestiwa Karhutla pada tahun 2015 secar apolitik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam konteks perlindungan gambut,” katanya.

Hanya saja, pihaknya juga dikejutkan dengan keluarnya Peraturan Mentri Nomor p.10/Menlhk/Setjen/kum.1/3/2019 tentang penentuan penetapan dan pengelolaan puncak kubah gambut berbasis kesatuan hidrologis gambut (KHG).  Permen ini memperbolehkan  kembali fungsi Budidaya gambut untuk pembangunan industri sawit dan HTI.

Ia menyayangkan keluarnya peraturan ini. “Tidak ada kerja badan Restorasi Gambut, kalau peraturan ini muncul lagi. Munculnya Maret sebulan sebelum pilpres. Permen yang mengindikasi ada tekanan dari pebisnis, mereka bisa melakukan aktivitas bisnis, gambut dikuasai perusahaan, untuk mencabut pemerintah tidak bisa melakukannya,” kata Rudi.

Menurutnya, ini  menciderai apa yang menjadi semangat negara Presiden Jokowi untuk melakukan pemulihan  pada ekosistem gambut di Indonesia.

Dalam Permen LHK no 25 tahun 2017 fungsi gambut sebagai fungsi lindung ekosistem gambut dan fungsi budidaya ekosistem gambut. “Sebagai fungsi lindung ekosistem ini jika ada kerusakan gambut di Muarojambi misalnya maka mengnggu juga di tanjabtim karena satu kesatuan ekosistem,” katanya.

Fungsi lainnya dari karaktertistik lingkungan fungsinya keseimbangan tata air dan keanekaragaman hayati.

Sementara itu, jika melihat target restorasi  Badan Restorasi Gambut  di Jambi yakni Kawasan Lindung 46.425 Hektar, Kawan Budidaya berizin 128.172 hektar, Kawan Budaiadaya tak berizin 25.885 dan Luas Target restorasi 200.772 hektar.(*/sm)



Artikel Rekomendasi