JAMBERITA.COM - Polemik kecurangan penerimaan CPNS kembali mencuat di Kualatungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Encep Jarkasih memastikan tidak akan tinggal diam. Dia berjanji segera menindaklanjuti dan memantau oknum PNS, inisial AA, yang diduga kuat saat dinyatakan lulus CPNS telah melanggar aturan batas umur maksimal syarat kelulusan yang ditetapkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Kita amati dari media dan informasi dari masyarakat. Kita pelajari aturannnya. Saat ini kita sedang mencari tahu informasi. Nanti kita liat secara mendalam," tegas Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Encep Jarkasih, Selasa (21/5/2019).
"Saya harus mendalami proses rekrutmen di 2010," sambung Encep.
Kasus AA ini mencuat menyusul banyaknya laporan dan keluhan dari beberapa Dinas yang merasa ditekan oleh AA terkait pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di beberapa Dinas Organiasi Perangkat Daerah (OPD).
Pasalnya, AA yang pernah dipercaya menjabat sebagai Ajudan Bupati itu dengan leluasa diduga tanpa sepengetahuan Bupati Tanjabbar Safrial nekat mendikte beberapa pejabat di Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Perkebunan supaya pemenang tender dan Proyek Penunjukan Langsung (PL) diatur sesuai arahan AA. Bahkan AA mengancam akan melengserkan pejabat yang menolak permintaannya.
Hal ini meresahkan pihak Dinas dan pejabat yang berkompeten. Ini mengingat resiko aturan hukum yang ditetapkan pemerinah pusat terkait pengadaan barang dan jasa yang berpotensi menjerat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Panitia Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di masing-masing dinas apabila menyalahi aturan proses lelang dan tender pengadaan barang dan jasa.
Beberapa pihak berkompeten yang mendapat laporan ulah oknum AA kemudian menelusuri rekam jejak AA. Dari situlah, diketahui jika AA sejak awal proses pendaftaran CPNS memang sudah bermasalah. Sejumlah kejanggalan ditemukan.
Dari informasi yang dihimpun dan penelusuran diketahui, AA yang kelahiran 19 September 1975 itu saat dinyatakan lulus berkas lowongan CPNS pada bulan November 2010 sudah menginjak usia 36 tahun.
Padahal pada persyaratan pelamar pada penerimaan CPNS 2010 tegas disebutkan pada point G bahwa usia peserta test seleksi CPNS serendah-rendahnya berusia 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2011. Sementara AA saat itu sudah masuk usia 36 tahun.
Kendati sudah melewati batas usia maksimal, namun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjabbar yang dikepalai oleh Amirul Mukminin saat itu bukan hanya meluluskan berkas administrasi, tapi juga menyatakan AA masuk dalam daftar peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2010 dan diberi SK kelulusan tertanggal 1 Januari 2011.
SK Kelulusan saat itu diteken langsung oleh Bupati Safrial di penghujung masa jabatannya sebelum digantikan Bupati terpilih berikutnya Usman Ermulan.
Seperti diketahui, kelulusan 289 CPNS 2010 sempat menuai kontroversi hingga memaksa Mendagri Gamawan Fauzi turun tangan melerai sengketa konflik yang terjadi.(Henky)
Rapat Paripurna Keempat DPRD Tanjab Barat Sampaikan Rekomendasi Strategis
Wakil Ketua DPRD H. M. Sjafril Simamora Ikut Pantau Proses Assessment JPT Pratama Tanjab Barat
Bupati Anwar Sadat Pantau Uji Kompetensi JPT Pratama Pemkab Tanjabbar di LAN Jatinangor
Peringati HKN: Bupati, Wabup dan Forkopimda Ziarah Bersama ke TMP Patriot Bhakti Merangin
Buka Bersama Anak Yatim, H Al Haris Salurkan Dana ZIS 2019 dari Baznas


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


