JAMBERITA.COM - Empat anggota DPRD Kabupaten Sarolangun Jambi yang mengajukan pengunduran diri di sisa masa jabatannya ke Pemprov Jambi itu diminta surat pemberhentian dari Partai Politik (Parpol).
Mereka yaitu, M Syaihu dari Demokrat, Cik Merlani Golkar, Aang Purnama Demokrat, dan A Zakir Azmi dari Golkar yang sebelumnya belum mundur dari anggota DPRD karena parpol.
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jambi Rahmad Hidayat, Jum'at siang (17/5) saat dihubungi Jamberita.com membenarkannya. Karena surat pemberhentian dari Parpol tersebut merupakan salah satu syarat, agar dikeluarkannya SK pemberhentian.
"Iya, karena dia sebagai pimpinan Anggota dewan yang mengundurkan diri, harus ada pemberhentian dari Parpol, kemarin kan (mereka-red) masukan usulan, setalah kita proses ternyata masih ada yang kurang," jelasnya.(afm)
Eks TPS Ilegal Pematag Gajah Dijaga, Awas Ketangkap Tangan, Bisa Denda 15 Juta - Penjara
DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna Mendemgarkan Pidato Kenegaraan
Setelah Dilantik, HBA Akan perjuangankan Perbaikan Infrastruktur di Jambi
Pemungutan Suara Pilgub dan Pilkada 5 Kabupaten Digelar September 2020
Masa Jabatan Tak Sampai Setahun Lagi, Musdalub Golkar Terancam Molor Hingga Munas


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



