JAKARTA- Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam sebuah video yang terekam dan viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pelaku berinisial HS, 25 tahun, ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kebupaten Bogor, hari ini sekitar pukul 08.00 WIB.
"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 12 Mei 2019.
Argo menyebut HS diduga melanggar Undang-Undang ITE dengan modus mengancam membunuh Jokowi. Dalam video yang beredar, HS mengancam Jokowi dengan mengutarakan kata-kata, “Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah."
Menurut Argo, ucapan ancaman terhadap Jokowi itu disampaikan ketika HS sedang mengikuti aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Mei 2019 sekitar 14.40 WIB. Pelaku yang tinggal di kawasan Palmerah Barat ini diduga melanggar Pasal 104 KUHP tentang makar dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(sumber:tempo.co)
Mendagri Ucapkan Selamat atas Pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Maluku Utara
Polisi Pi Ajar Binmas Noken Polri Kunjungi Kampung Lugwineri
Usung Tema Menjaga Peradaban, Satuan Tugas Binmas Noken Polri Gelar Pameran Foto
Cerdaskan Anak Bangsa, Binmas Noken Polres Puncak Jaya Mengajar di SDN Mulia Puncak Jaya
Konten Asli Premium YouTube Tersedia Gratis, Termasuk Cobra Kai


Danrem 042/Gapu Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029 di Jambi


