JAMBERITA.COM - Perindo akhirnya menyampaikan keberatan terhadap hasil pleno yang dilakukan KPU Merangin.
Saksi dari Perindo saat ini sampaikan beberapa data yang disebutkan merugikan. "Kami sampaikan data ini, untuk buktinya saat ini masih dalam perjalanan," katanya.
Beberapa contoh seperti angka 41 jadi 81 di Pemenang, dan juga beberapa kejadian di daerah lain dengan selisih hampir rata - rata 20 hingga 30.
Dikarenakan hal ini, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan penggelembungan suara ini. "Kami akan bawa ini ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan penggelembungan suara Hanura dan juga kerugian yang kami dapatkan," ujarnya.
Dari penyampaian itu, Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan, menyebutkan bahwa keberatan saksi ini dicatat dalam form DC2. Karena ini juga jadi dokumen pendukung ketika nanti di MK. "Siapkan, dan dicatat keberatan saksi itu," katanya. (am)
Partai yang Dipimpin Putra Jokowi Kaesang Dukung BBS-Junaidi di Pilkada Muaro Jambi 2024
Monitor Verfak Parpol, Kapolda Jambi Kawal Setiap Tahapan Pemilu 2024
Joni Ismed : Mahkamah Konstitusi Harus Menjadi Rumah Keadilan Bagi Rakyat Jambi
Perkuat Langkah Pencegahan, Danrem 042/Gapu Sisir Wilayah Rawan Karhutla Lewat Udara



