JAMBERITA. COM - Nasib Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tanjungjabung Barat, kini berada di tangan orang nomor satu di Tanjab Barat, Bupati Tanjabbar, Safrial.
Dalam waktu dekat ini kelima pejabat yang terbukti melakukan tindakan indisipliner sebagai PNS akan mendapatkan sanksi tegas.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Encep Jakarsih. Kepada awak media, Encep menegaskan bahwa lima pegawai ini, satu dari Dinas Pendidikan, dua dari Dinas Kesehatan dan dua lagi dari Satpol PP tersebut saat ini nama mereka sudah naik ke meja bupati ini.
"Semua keputusan ini adalah hasil keputusan dari rapat tim," terang Encep, Rabu (8/5/2019).
"Berdasarkan data dan kajian tim sesuai aturan yang berlaku tim kabupaten menyarankan ke Bupati untuk memberi sanksi tegas kepada lima PNS Indisipliner ini," sambungnya.
Kendati tidak menyebutkan jenis sanksi yang akan disarankan ke bupati, namun jika merujuk pada data-dan hasil kajian tim, hampir semua terancam sanksi hukuman disiplin tingkat berat sesuai PP 53 Tahun 2010.
Seperti diberitakan Jamberita.com sebelumnya, diketahui kelima PNS ini melakukan pelanggaran indisipliner bolos kerja dalam jangka waktu cukup lama ada yang hingga bertahun-tahun.(Henky)
Rapat Paripurna Keempat DPRD Tanjab Barat Sampaikan Rekomendasi Strategis
Wakil Ketua DPRD H. M. Sjafril Simamora Ikut Pantau Proses Assessment JPT Pratama Tanjab Barat
Bupati Anwar Sadat Pantau Uji Kompetensi JPT Pratama Pemkab Tanjabbar di LAN Jatinangor
Lontarkan Hinaan dan Serang wartawan Pakai Palu, Istri Oknum Kades Dilaporkan Polisi
Bupati Kerinci Hadiri Acara Survei Simulasi Penilaian Akreditasi Rumah Sakit
Pasar Bedug Kembali Pindah Ke Taman Pusparagam, Ini Respon Pedagang


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


