JAMBERITA.COM - Kasus yang ditindak oleh Bawaslu Batanghari lagi - lagi dinyatakan dihentikan. Kasus dugaan politik uang yang dilaporkan masyarakat terhadap caleg DPR RI Nasdem, Hasby Anshori ini dihentikan karena kekurangan bukti. "Kami nyatakan kasus ini dihentikan penyelidikan berdasarkan pembahasan dengan Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Batanghari, Indra Tritusian kepada Jamberita.com, Selasa (7/5/2019).
Ia mengatakan, kasus ini dihentikan karena kekurangan bukti. Pihaknya hanya mendapatkan bukti terkait kampanye yang dilakukan oleh Hasby Anshori. Namun untuk bukti uang tersebut dari Hasby itu tidak dapat dibuktikan. "Dari hasil klarifikasi kami dari 11 orang yang sudah dimintai keterangan termasuk ahli, tidak ada satupun yang menyebutkan bahwa uang tersebut berasal dari Hasby," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana politik uang ini dilaporkan oleh masyarakat terkait beredarnya uang sebanyak Rp. 25.000 tidak lama setelah Hasby Anshori berkampanye. (am)
Suara Sum 93 Ribuan di Kota Jambi, Berikut Perolehan suara Calon DPD RI
Golkar Raih Dua Kursi, Berikut Prediksi 7 Parpol yang Melenggang ke Senayan
Lewati Target, Partisipasi Pemilih di Kota Jambi di Atas 80 Persen
Hasil Pleno KPU Kota Jambi, Ini Caleg Peraih Kursi Untuk DPRD Provinsi Dapil Kota Jambi
Pleno selesai, Berikut Para Caleg Peraih Suara Terbanyak Untuk DPRD Kota Jambi 2019 - 2024
11 Kecamatan Selesai Direkap, KPU Masih Lakukan Sinkronisasi Data Pemilih
Siapkan Akreditasi Unggul, FKIP UNJA Gelar Workshop Penjaminan Mutu



