JAMBERITA.COM - Perselisihan data yang terjadi antara PDIP dan Perindo di Jambi Selatan dan Paalmerah akhirnya diselesaikan lewat diskusi. Semua pihak akhirnya duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Pada kondisinya, PDIP sendiri ingin membuka kotak untuk memastikan suara tersebut memang benar. "Kami hanya ingin memastikan semuanya benar," kata Saksi dari PDIP dalam pleno rekapitulasi Senin (6/5/2019).
Meskipun begitu, KPU menolak membuka kotak tersebut dikarenakan berdasarkan penjelasan dari PPK dan Panwaslu, bahwa yang diperkarakan oleh saksi ini merupakan kasus yang sama ketika pleno tingkat kecamatan. "Ini sudah diselesaikan di tingkat kecamatan, dan kita sudah sama-sama mendengar penjelasan dari PPK dan Panwaslu Kecamatan," kata Komisioner KPU Kota Jambi, Hazairin.
Pihaknya tidak bisa mengakomodir terkait buka kotak, karena masalah ini sudah selesai. Menurutnya, ada upaya hukum lain yang dilakukan oleh saksi ketika memang tidak menerima hasil tersebut. "Ada Mahkamah konstitusi, silakan gugat kesana," ujarnya.
Pimpinan Bawaslu Kota Jambi, Ibnu Arafah dalam melihat kondisi ini menyebutkan untuk buka kotak suara harus sesuai dengan aturan. Dalam proses pleno tingkat kota, tidak ada lagi bahasa buka kotak, karena proses itu sudah dilakukan di kecamatan. "Tambah lagi yang dipermasalahkan juga sudah dilakukan buka kotak suara, jadi semuanya selesai. Untuk membuka kotak suara, harus dengan aturan, tidak dengan kesepakatan," sebutnya. (am)
Olahraga Kekinian Padel Kalcer Segera Hadir di Jambi, Ini Lokasnya
KORMI Jambi Boyong 20 Medali Emas, 27 Perak dan 17 Perunggu, Ketua Edi Purwanto : Terimakasih
Inspektorat Ungkap Temuan BPK di Islamic Center Masih Rp2,4 M, PUPR - Rekanan Segera Dituntaskan
Ria Mayang Sari Posisi Teratas Perolehan Suara DPD RI, Berikut Prediksi 4 Besarnya
PPK Sebut Selisih Pemilih Karena hanya Nyoblos Pilpres, Bawaslu: Kemana Perginya Surat Suara Lain?


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


