JAMBERITA.COM - PTUN Jambi mengabulkan gugatan Fauzi Yusuf, caleg Demokrat yang dicoret KPU Merangin karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Namun, KPU Merangin sendiri belum mengambil sikap terkait putusan tersebut. "Kami belum terima salinan putusan tersebut, jadi belum bisa tentukan sikap," kata Komisioner KPU Merangin, Syobirin kepada Jamberita.com, Senin (15/4/2019).
Ia mengatakan, pihaknya juga akan konsultasi dengan KPU Provinsi terkait putusan ini setelah mendapatkan salinan putusan PTUN.
Yang jelas pihaknya sudah melakukan putusan sebelumnya sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami akan ambil keputusan bersama dengan komisioner yang lain melalui pleno," ujar Divisi Teknis ini.
Ada opsi untuk tidak mengindahkan putusan PTUN? Syobirin hanya menyebutkan lihat setelah pleno. "Kita lihat hasilnya setelah pleno," ucapnya singkat. (am)
PTUN Jambi Kembali Kabulkan Gugatan Fauzi Yusuf, Caleg Demokrat
Logistik KPU Kota Jambi Didistribusikan, Tapi Masih Ada Kekurangan
17 April 2019, Fachrori Nyoblos di TPS 14 Kel Telanai, Rachima di Muaro Bungo
SAH: Tolak Money Politik, Gerindra Akan Diskualifikasi Kader yang Lakukan Politik Uang
Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 20,7 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Senilai Rp 29,6 Miliar