JAMBERITA.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mengabulkan putusan Fauzi Yusuf, Caleg DPRD Merangin yang dicoret oleh KPU Merangin, Senin (15/4/2019).
Kuasa Hukum Fauzi Yusuf, Toni Irwan Jaya, mengatakan, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan kliennya secara keseluruhan. Bukan hanya itu, PTUN juga menyatakan SK pencoretan Fauzi Yusuf dinyatakan tidak sah. "Memerintahkan KPU Merangin untuk memasukkan kembali Fauzi Yusuf kedalam DCT dan menerbitkan SK baru," katanya ketika dikonfirmasi.
Ia mengatakan, pihaknya ingin KPU segera untuk mengeksekusi putusan PTUN tersebut. Karena putusan itu adalah bersifat final dan mengikat. Jika KPU tidak mau menjalankan putusan tersebut, pihaknya akan lakukan jalur lain. "Kami akan laporkan KPU kepada DKPP jika tidak menjalankan putusan ini," ujarnya.(am)
Logistik KPU Kota Jambi Didistribusikan, Tapi Masih Ada Kekurangan
17 April 2019, Fachrori Nyoblos di TPS 14 Kel Telanai, Rachima di Muaro Bungo
SAH: Tolak Money Politik, Gerindra Akan Diskualifikasi Kader yang Lakukan Politik Uang


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



