JAMBERITA.COM - Hari ini merupakan masa tenang yang sudah ditetapkan oleh KPU sebelum dimulai pemungutan suara 17 April. Masa tenang ini dimulai sejak hari ini, Minggu (14/4/2819) hingga 16 April mendatang.
Namun ada beberapa hal yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu selama waktu masa tenang ini. "Peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi kepada Jamberita.com Minggu (14/4/2019).
Ia mengatakan, bukan hanya larangan kampanye, selama masa tenang ini juga peserta pemilu dilarang untuk menjanjikan pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih dengan alasan tertentu (politik uang, red). "Karena itu akan ada sanksi pidana yang diterima oleh peserta pemilu, yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta," katanya lagi.
Bukan hanya itu, ketika melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah ditetapkan atau dalam artian melakukan kampanye selama masa tenang dalam bentuk apapun, termasuk media sosial akan dikenakan sanksi pidana. "Sanksibpidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," sebutnya.
Harapannya, selama masa tenang ini seluruh peserta pemilu taati aturan yang sudah ditentukan. Jangan sampai nanti terjadi pelanggaran hingga berakibat pada diskualifikasi atau bahkan pidana. "Kepada masyarakat juga kami minta kita awasi bersama, jika ada pelanggaran segera laporkan pada kami," tukasnya. (am)
Terlapor Dugaan Bagi-Bagi Sembako Pakai Atribut Salah Satu Cagub Ditahan
Di Tanjab Timur, Bawaslu Juga Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Caleg PAN
Bawaslu Kota Jambi Hentikan Penelusuran Kampanye Diluar Jadwal Caleg Gerindra
Akhiri Masa Kampanye dengan Lepas APK, Edi Purwanto Instruksikan Caleg PDIP Tertibkan Seluruh APK


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



